POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 senilai Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025. Kabar gembira ini tentu dinanti banyak pekerja serta guru honorer di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, BSU Rp600.000 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para pekerja dan guru honorer.
Total 17,3 juta pekerja akan menjadi target penerima BSU 2025. Prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten dan kota (UMP/UMK).
Jadi, jika Anda bertanya-tanya "Apakah saya termasuk penerima BSU?", simak 6 golongan kriteria utama di bawah ini.
6 Golongan Penerima BSU 2025
Anda berpotensi mendapatkan BSU Rp600.000 jika memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja Aktif dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji di Bawah Rp3,5 Juta atau Sesuai UMP/UMK
- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak Menerima Bansos seperti PKH, Kartu Prakerja atau bantuan lainnya
- Bekerja di Sektor Prioritas Pemerintah
Cara Cek Daftar Penerima BSU
Sudah tahu Anda termasuk golongan yang berpotensi menerima? Kini saatnya cek daftar penerima BSU Anda.
Berikut adalah beberapa cara resmi untuk memverifikasi status Anda, yaitu:
Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika Anda belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
- Sistem akan memberi tahu apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah.
Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi Anda.
- Notifikasi akan muncul yang memberitahukan status Anda sebagai penerima BSU atau bukan.
Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di smartphone Anda.
- Daftar dan masuk ke sistem.
- Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Anda.
Dengan mengecek secara berkala, Anda bisa memastikan apakah Anda menjadi bagian dari penerima BSU 2025 dan segera menikmati bantuan subsidi upah ini. Semoga informasi ini bermanfaat.