POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengajukan revisi kebijakan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya untuk golongan tertentu yang dinilai strategis. Perubahan ini diharapkan dapat mempertahankan sumber daya manusia berkualitas di sektor pemerintahan.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan akan stabilitas SDM, terutama untuk jabatan-jabatan kunci yang membutuhkan pengalaman luas.
BKN menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa kerja hanya ditujukan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional utama, sementara ASN di level administrasi tetap mengikuti ketentuan lama.
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
Masyarakat, khususnya kalangan ASN, pun diimbau untuk memahami kriteria terbaru ini. Sebab, perubahan aturan pensiun akan berdampak signifikan pada perencanaan karier dan regenerasi pegawai.
Jika disetujui, revisi ini akan mulai berlaku pada 2026 setelah melalui pembahasan dengan DPR dan kementerian terkait.
Latar Belakang: Ketentuan Pensiun ASN Berdasarkan UU ASN 2023
Sebelumnya, Undang-Undang ASN Tahun 2023 telah menetapkan batas usia pensiun bervariasi, mulai dari 58 hingga 70 tahun, tergantung pada jenjang jabatan dan fungsi. Secara umum, aturan tersebut membagi ASN ke dalam beberapa kategori:
Pensiun di Usia 58 Tahun
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan
- Peneliti dan perekayasa tingkat awal
Pensiun di Usia 60 Tahun
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
Pensiun di Usia 65 Tahun
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen