Usia Pensiun ASN Diperpanjang? Ini Kriteria dan Daftar Lengkap Menurut BKN

Selasa 03 Jun 2025, 11:50 WIB
Tidak semua ASN dapat perpanjangan masa kerja. Ini daftar jabatan yang diusulkan BKN untuk pensiun lebih lama beserta alasan kebijakannya. (sscasn.bkn.go.id)

Tidak semua ASN dapat perpanjangan masa kerja. Ini daftar jabatan yang diusulkan BKN untuk pensiun lebih lama beserta alasan kebijakannya. (sscasn.bkn.go.id)

Pensiun di Usia 70 Tahun

  • Peneliti ahli utama
  • Pereka ayasa ahli utama
  • Guru besar

Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia Diperingati Tiap 3 Juni, Berikut Sejarahnya

Usulan Perubahan: Siapa Saja yang Diprioritaskan?

BKN mengajukan penyesuaian batas usia pensiun untuk beberapa jabatan strategis guna mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman. Berikut rinciannya:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

  • Sebelumnya: 60 tahun
  • Usulan Baru: 65 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Sebelumnya: 60 tahun
  • Usulan Baru: 63 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Sebelumnya: 60 tahun
  • Usulan Baru: 62 tahun

Eselon III dan IV

  • Tetap diusulkan hingga 60 tahun, menyesuaikan standar umum.

Pejabat Fungsional Utama

  • Sebelumnya: 65 tahun
  • Usulan Baru: 70 tahun (sejajar dengan guru besar dan peneliti utama)

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk:

  • Mempertahankan SDM kompeten di posisi kritis, seperti pimpinan tinggi dan fungsional utama.
  • Mengurangi kekosongan jabatan akibat masa transisi yang terlalu pendek.
  • Meningkatkan produktivitas dengan memanfaatkan pengalaman ASN senior.

Namun, usulan ini juga memicu pro-kontra. Sebagian kalangan menilai perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi, sementara lainnya menyambut positif sebagai solusi atas kelangkaan tenaga ahli.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Nominal Gaji untuk Golongan I hingga IV! Apakah Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Dicairkan?

Langkah Selanjutnya

Usulan BKN masih harus melalui pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta persetujuan DPR. Jika disetujui, perubahan ini akan berlaku mulai tahun 2026.


Berita Terkait


News Update