Pensiun di Usia 70 Tahun
- Peneliti ahli utama
- Pereka ayasa ahli utama
- Guru besar
Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia Diperingati Tiap 3 Juni, Berikut Sejarahnya
Usulan Perubahan: Siapa Saja yang Diprioritaskan?
BKN mengajukan penyesuaian batas usia pensiun untuk beberapa jabatan strategis guna mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman. Berikut rinciannya:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Sebelumnya: 60 tahun
- Usulan Baru: 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Sebelumnya: 60 tahun
- Usulan Baru: 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Sebelumnya: 60 tahun
- Usulan Baru: 62 tahun
Eselon III dan IV
- Tetap diusulkan hingga 60 tahun, menyesuaikan standar umum.
Pejabat Fungsional Utama
- Sebelumnya: 65 tahun
- Usulan Baru: 70 tahun (sejajar dengan guru besar dan peneliti utama)
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk:
- Mempertahankan SDM kompeten di posisi kritis, seperti pimpinan tinggi dan fungsional utama.
- Mengurangi kekosongan jabatan akibat masa transisi yang terlalu pendek.
- Meningkatkan produktivitas dengan memanfaatkan pengalaman ASN senior.
Namun, usulan ini juga memicu pro-kontra. Sebagian kalangan menilai perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi, sementara lainnya menyambut positif sebagai solusi atas kelangkaan tenaga ahli.
Langkah Selanjutnya
Usulan BKN masih harus melalui pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta persetujuan DPR. Jika disetujui, perubahan ini akan berlaku mulai tahun 2026.