Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan

Selasa 03 Jun 2025, 11:40 WIB
Tak ada diskon tarif listrik bulan ini! Pemerintah ganti dengan BSU Rp300.000 per bulan. Baca selengkapnya kebijakan terbaru Sri Mulyani. (Sumber: Pinterest)

Tak ada diskon tarif listrik bulan ini! Pemerintah ganti dengan BSU Rp300.000 per bulan. Baca selengkapnya kebijakan terbaru Sri Mulyani. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program diskon tarif listrik yang seharusnya berlaku pada Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini dibatalkan setelah evaluasi menunjukkan proses penganggaran tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Sebagai penggantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai lebih besar.

Pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer akan menerima Rp300.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk dua bulan ke depan.

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025 Batal Diberikan

Alasan Pembatalan: Proses Penganggaran Terlambat

Sri Mulyani menjelaskan, pembatalan diskon listrik disebabkan oleh keterlambatan proses penganggaran.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," ujarnya.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program BSU dengan nilai lebih besar.

Subsidi upah dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, sehingga penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Nominal Gaji untuk Golongan I hingga IV! Apakah Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Dicairkan?

Target Penerima BSU: Pekerja dan Guru Honorer

BSU akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sri Mulyani menegaskan, data penerima telah dibersihkan melalui integrasi sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," jelasnya.

Selain pekerja, program ini juga mencakup 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 2025? Simak Jadwal Tanggal Merah Hari Raya Kurban

Implementasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Pelaksanaan BSU akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan secara cepat guna mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Kebijakan ini dinilai lebih efektif karena langsung menyasar kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan perubahan skema ini, pemerintah berharap stimulus ekonomi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.


Berita Terkait


News Update