BSU akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sri Mulyani menegaskan, data penerima telah dibersihkan melalui integrasi sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan tepat sasaran.
"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," jelasnya.
Selain pekerja, program ini juga mencakup 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 2025? Simak Jadwal Tanggal Merah Hari Raya Kurban
Implementasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Pelaksanaan BSU akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan secara cepat guna mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kebijakan ini dinilai lebih efektif karena langsung menyasar kelompok berpenghasilan rendah.
Dengan perubahan skema ini, pemerintah berharap stimulus ekonomi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat.