POSKOTA.CO.ID - Butuh dana cepat? Gadaikan sertifikat rumah mungkin bisa menjadi opsi untuk mendapatkan modal untuk berbagai kebutuhan.
Sertifikat rumah merupakan dokumen legal atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam kondisi tertentu, terutama saat menghadapi kendala keuangan, masyarakat dapat menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman.
Salah satu lembaga yang memfasilitasi layanan tersebut adalah Pegadaian.
Baca Juga: Daftar 50 Layanan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwapadai di Tahun 2025
Menariknya, Pegadaian memberikan alternatif pembiayaan berbasis agunan properti tanpa melalui proses BI Checking.
Hal ini membuka peluang bagi masyarakat yang tidak memiliki skor kredit atau memiliki riwayat kredit yang kurang baik untuk tetap memperoleh akses pendanaan legal dan aman.
Mengapa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Menjadi Solusi?
Gadai sertifikat rumah di Pegadaian bukan hanya aman karena berada di bawah pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga terstruktur dari segi regulasi dan pelayanan.
Tidak adanya kewajiban BI Checking menjadikan program ini inklusif bagi banyak kalangan, termasuk pelaku UMKM dan masyarakat informal yang tidak tercatat dalam sistem perbankan konvensional.
Baca Juga: Update Terbaru! 3 Jenis Bansos Cair Bulan Ini: Syarat dan Cara Cek Penerima 2025
Pegadaian menggandeng PT Pefindo Biro Kredit sebagai mitra dalam melakukan penilaian kelayakan nasabah.