Bebas BI Checking! Ini Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dengan Aman dan Resmi

Selasa 03 Jun 2025, 13:31 WIB
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa perlu proses BI Checking. (Sumber: Freepik)

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa perlu proses BI Checking. (Sumber: Freepik)

Melalui sistem skor alternatif berbasis riwayat transaksi, calon nasabah tetap dapat dinilai kredibilitasnya secara objektif tanpa melibatkan sistem BI Checking.

Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Bagi calon nasabah yang ingin mengakses fasilitas gadai sertifikat rumah, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pinjaman.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta nikah atau surat cerai, jika relevan.
  5. Surat keterangan domisili apabila alamat tidak sesuai KTP.
  6. Slip gaji dua bulan terakhir sebagai bukti pendapatan tetap.
  7. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  8. Sertifikat rumah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) asli.
  9. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro atau kecil.

Baca Juga: Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Langkah-Langkah Gadai Sertifikat Rumah

Berikut ini tahapan prosedur pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

  1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan sampaikan niat pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
  2. Serahkan dokumen lengkap termasuk sertifikat rumah asli sebagai agunan (marhun).
  3. Tim mikro Pegadaian akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan terhadap objek jaminan.
  4. Jika dinyatakan layak, pengajuan akan disetujui dan dana akan dicairkan melalui transfer rekening atau tunai.
  5. Cicilan dilakukan secara bulanan, dengan jangka waktu (tenor) mulai dari 12 hingga 60 bulan.
  6. Bunga atau margin (mu’nah) ditetapkan sebesar 0,7 persen per bulan.
  7. Jumlah pinjaman yang disediakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor.

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Nasabah juga perlu memahami adanya beberapa biaya tambahan dalam proses pengajuan pinjaman ini, yaitu:

  • Biaya pengecekan keaslian sertifikat antara Rp50.000 – Rp300.000.
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan Pegadaian.
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK).
  • Biaya notaris dan legalisasi dokumen seperti SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan).

Keunggulan Layanan Pegadaian Tanpa BI Checking

  1. Tanpa BI Checking: Memberi kesempatan bagi masyarakat dengan histori kredit buruk atau tidak tercatat dalam sistem perbankan.
  2. Proses Cepat dan Transparan: Penilaian dilakukan dengan sistem yang jelas dan kredibel melalui kerja sama dengan PT Pefindo.
  3. Agunan Aman: Sertifikat rumah disimpan dan dikelola oleh Pegadaian sebagai institusi terpercaya.
  4. Fleksibilitas Tenor: Pilihan waktu pelunasan yang variatif memberi keleluasaan dalam mengelola angsuran.

Tips Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah

  • Pastikan agunan bebas sengketa hukum.
  • Hitung kemampuan cicilan secara realistis agar tidak terjadi gagal bayar.
  • Konsultasikan seluruh syarat dan biaya secara terbuka di kantor Pegadaian.
  • Simpan semua dokumen terkait pinjaman secara aman untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking merupakan solusi yang inklusif dan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui sistem kredit perbankan.

Dengan syarat dan proses yang transparan, layanan ini dapat menjadi alternatif aman dalam memenuhi kebutuhan keuangan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pengembangan usaha.


Berita Terkait


News Update