POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Penyaluran ini dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani jaminan sosial bagi ASN, yakni PT Taspen.
Kebijakan ini bukan sekadar bentuk formalitas tahunan, melainkan bagian dari komitmen negara dalam mengapresiasi pengabdian para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, momentum pencairan gaji ke-13 ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru, di mana pengeluaran pendidikan biasanya meningkat.
Baca Juga: Apa Penyebab Gaji 13 PNS Belum Cair Hari Ini Senin 2 Juni 2025? Simak Selengkapnya
Tujuan Diberikannya Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Pemerintah menyadari bahwa banyak pensiunan masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak atau cucu.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi suntikan dana yang meringankan beban finansial, terutama dalam menghadapi biaya kebutuhan sekolah seperti seragam, perlengkapan belajar, hingga uang pendaftaran.
Lebih dari itu, insentif ini mencerminkan kesinambungan perhatian negara terhadap kehidupan para pensiunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa masa purnabakti bukanlah akhir dari kepedulian negara terhadap para PNS, melainkan awal dari fase penghormatan yang terus dijaga.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS 2025 Bisa Buat Beli Mobil? Berikut Ini Pilihan yang Sesuai dengan Golongan
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Penyesuaian besaran gaji ke-13 tahun 2025 mengikuti kenaikan gaji pokok pensiunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Regulasi ini telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 dan turut berlaku dalam perhitungan insentif tambahan seperti gaji ke-13.
Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Baca Juga: Golongan I Sampai IV Dapat Berapa? Cek Tabel Gaji ke-13 Pensiunan PNS Lengkap di Sini
Perlu diketahui bahwa nominal tersebut dapat bervariasi tergantung pada masa kerja, besaran pensiun pokok, dan tunjangan tambahan yang melekat.
Informasi lebih rinci dapat diakses langsung melalui laman resmi PT Taspen di www.taspen.co.id.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Sesuai jadwal yang telah diumumkan, pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.
Namun waktu penerimaan dana pada masing-masing rekening pensiunan bisa saja berbeda, tergantung pada sistem dan jadwal bank penyalur yang digunakan.
PT Taspen sebagai lembaga pengelola pembayaran pensiun telah mengonfirmasi bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima manfaat, tanpa perlu proses pengajuan tambahan dari pensiunan.
Ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kenyamanan dalam penerimaan hak pensiun.
Penting bagi para pensiunan untuk terus memantau kanal informasi resmi, baik dari PT Taspen maupun lembaga pemerintah terkait.
Hal ini dilakukan agar tidak ketinggalan pengumuman terkini mengenai jadwal pencairan, perubahan regulasi, atau teknis pelaksanaan.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala seperti keterlambatan pencairan, rekening tidak aktif, atau perubahan data pribadi, disarankan segera menghubungi cabang PT Taspen terdekat atau layanan pelanggan resmi.
Dokumen pendukung seperti KTP, SK pensiun, dan buku rekening aktif akan membantu mempercepat proses verifikasi dan pencairan ulang.