POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Juni 2025, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan bertanya-tanya tentang nasib pencairan gaji pensiun reguler dan gaji ke-13.
Kekhawatiran ini muncul karena tanggal 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari libur nasional.
Namun, pemerintah melalui PT Taspen memastikan bahwa pencairan dana tetap dilakukan sesuai jadwal. Dana gaji pensiun reguler akan masuk ke rekening pada tanggal 1 Juni, sementara gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Tidak ada perubahan meskipun tanggal jatuh pada hari non-kerja.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
Regulasi yang Mengatur Pencairan Gaji ASN dan Pensiunan Tahun 2025
Tahun ini, kebijakan penggajian ASN dan pensiunan mengacu pada beberapa peraturan pemerintah terbaru, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024: Tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
- PP No. 8 Tahun 2024: Tentang Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil.
- PP No. 11 Tahun 2025: Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan Pensiunan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan perekonomian nasional yang dinamis.
Jadwal Pencairan Gaji Pokok dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS
Berikut adalah jadwal pencairan yang telah dikonfirmasi oleh PT Taspen:
- 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan reguler untuk seluruh golongan pensiunan PNS.
- 2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 untuk ASN aktif dan pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan yang berhak.
Dana akan masuk ke rekening masing-masing penerima secara otomatis, selama data rekening masih aktif dan sesuai dengan sistem pembayaran PT Taspen.
Rincian Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan yang telah disesuaikan:
- Golongan I: Rp1.680.000 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.180.000 – Rp4.120.000
- Golongan III: Rp2.780.000 – Rp5.180.000
- Golongan IV: Rp3.280.000 – Rp6.370.000
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur penghasilan ASN dalam rangka mendukung daya beli dan motivasi kerja yang lebih baik.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025: Kenaikan Masih Berlaku
Pensiunan PNS tetap menikmati penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak Januari 2024. Kebijakan ini tidak dicabut dan masih berlaku penuh pada tahun 2025.
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.740.000 – Rp2.250.000
- Golongan II: Rp1.740.000 – Rp3.420.000
- Golongan III: Rp1.740.000 – Rp4.020.000
- Golongan IV: Rp1.740.000 – Rp4.950.000
Pembayaran dana pensiun dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening penerima.
Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan: Tidak Perlu Ajukan, Langsung Cair
Sesuai PP No. 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok (termasuk penyesuaian tahun sebelumnya)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan instansi
- Pajak sebagai satu-satunya potongan
Yang menarik, gaji ke-13 tidak memerlukan pengajuan ulang, seluruh proses dilakukan otomatis oleh sistem.
Penting juga dicatat bahwa janda atau duda dari pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji ke-13, selama berkas administratif mereka telah lengkap dan terdaftar resmi.
Baca Juga: Waspada! Jangan Lakukan Ini Saat DC Pinjol Telepon Kamu Berkali-Kali
Tips Aman Terima Gaji Pensiun dan Ke-13: Cek Rutin dan Pastikan Rekening Aktif
Agar proses pencairan berjalan lancar, pensiunan diimbau untuk:
- Memastikan nomor rekening yang tercantum di data Taspen masih aktif
- Rutin memantau saldo rekening pada awal bulan
- Tidak memberikan informasi rekening atau data pribadi kepada pihak yang tidak resmi
- Mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi kepegawaian pemerintah daerah
Kebijakan pencairan otomatis ini juga mengurangi potensi antrean dan kerumunan di kantor Taspen atau bank.
Pemerintah menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan dengan menjamin kelancaran pencairan gaji pokok dan gaji ke-13, meski jatuh pada tanggal merah. Regulasi yang sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah menunjukkan kejelasan hukum dan administrasi yang solid.
Pensiunan PNS tidak perlu khawatir dan cukup memantau rekening masing-masing serta memastikan data pribadi valid agar hak-haknya tetap terjamin.
Jika Anda adalah pensiunan atau keluarga penerima manfaat, pastikan informasi ini dibagikan agar semakin banyak yang memahami hak dan jadwal pencairan yang berlaku.