Golongan I Sampai IV Dapat Berapa? Cek Tabel Gaji ke-13 Pensiunan PNS Lengkap di Sini

Senin 02 Jun 2025, 16:08 WIB
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Cair? Ini Daftar Lengkap Besaran Tunjangan Golongan I hingga IV (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah Cair? Ini Daftar Lengkap Besaran Tunjangan Golongan I hingga IV (Sumber: Pinterest)

Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.740.000 – Rp2.250.000
  • Golongan II: Rp1.740.000 – Rp3.420.000
  • Golongan III: Rp1.740.000 – Rp4.020.000
  • Golongan IV: Rp1.740.000 – Rp4.950.000

Pembayaran dana pensiun dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening penerima.

Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan: Tidak Perlu Ajukan, Langsung Cair

Sesuai PP No. 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:

  • Pensiun pokok (termasuk penyesuaian tahun sebelumnya)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan instansi
  • Pajak sebagai satu-satunya potongan

Yang menarik, gaji ke-13 tidak memerlukan pengajuan ulang, seluruh proses dilakukan otomatis oleh sistem.

Penting juga dicatat bahwa janda atau duda dari pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji ke-13, selama berkas administratif mereka telah lengkap dan terdaftar resmi.

Baca Juga: Waspada! Jangan Lakukan Ini Saat DC Pinjol Telepon Kamu Berkali-Kali

Tips Aman Terima Gaji Pensiun dan Ke-13: Cek Rutin dan Pastikan Rekening Aktif

Agar proses pencairan berjalan lancar, pensiunan diimbau untuk:

  • Memastikan nomor rekening yang tercantum di data Taspen masih aktif
  • Rutin memantau saldo rekening pada awal bulan
  • Tidak memberikan informasi rekening atau data pribadi kepada pihak yang tidak resmi
  • Mengikuti informasi resmi dari PT Taspen atau instansi kepegawaian pemerintah daerah

Kebijakan pencairan otomatis ini juga mengurangi potensi antrean dan kerumunan di kantor Taspen atau bank.

Pemerintah menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan dengan menjamin kelancaran pencairan gaji pokok dan gaji ke-13, meski jatuh pada tanggal merah. Regulasi yang sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah menunjukkan kejelasan hukum dan administrasi yang solid.

Pensiunan PNS tidak perlu khawatir dan cukup memantau rekening masing-masing serta memastikan data pribadi valid agar hak-haknya tetap terjamin.

Jika Anda adalah pensiunan atau keluarga penerima manfaat, pastikan informasi ini dibagikan agar semakin banyak yang memahami hak dan jadwal pencairan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update