DC Pinjol Kian Brutal dengan Modus Sebar Data, Ini Tindakan Pencegahan yang Efektif

Senin 02 Jun 2025, 07:25 WIB
Ilustrasi Penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol). (Sumber: Freepik)

Ilustrasi Penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol). (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) penting untuk diwasapai di era digital ini.

Kecenderungan DC pinjol yang semakin brutal dalam menagih utang menunjukkan adanya eskalasi dalam praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika maupun aturan hukum.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam, seperti nomor kontak keluarga, alamat rumah, hingga foto KTP dan data pinjaman.

Lebih mencemaskan lagi, praktik sebar data ini semakin jamak ditemukan, terutama oleh penyedia layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah situasi tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah pencegahan dan perlindungan agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Sebab ketika data sudah tersebar, kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dari sekadar nominal utang.

Lantas, apa saja tindakan yang bisa diambil untuk mencegah dan menghadapi ancaman sebar data dari DC pinjol? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Baca Juga: DC Pinjol Terus Teror Kontak Darurat? Ini Solusi Galbay yang Wajib Kamu Tahu

Cara Mencegah Penyebaran Data oleh Pinjol

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 2 Juni 2025, untuk mencegah penyebaran data dan ancaman dari DC pinjol, ada beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan masyarakat.

1. Hindari Akses ke Pinjol Ilegal

Sebelum mengunduh atau menggunakan layanan pinjaman online, pastikan aplikasi tersebut resmi terdaftar di OJK.

Daftar pinjol legal bisa dicek secara berkala melalui situs resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi.

2. Ganti Nomor dan Email yang Terdaftar

Jika merasa data sudah terlanjur bocor, langkah paling cepat adalah mengganti nomor ponsel dan email yang digunakan untuk mendaftar.

Hal ini mencegah DC mengakses kembali akun pribadi atau mengirim ancaman ke saluran lama.

3. Laporkan Ancaman ke OJK dan Kepolisian

Jangan diam jika mendapat ancaman sebar data. Langkah hukum bisa menjadi tameng agar pelaku jera.

Simpan bukti ancaman berupa pesan atau rekaman telepon, lalu segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi atau ke kepolisian dengan bukti yang cukup.

Baca Juga: Benarkah DC Pinjol Takut Datangi Rumah Debitur? Ini Fakta Mengejutkannya

4. Hapus Akses Aplikasi ke Kontak dan Galeri

Segera periksa aplikasi pinjaman yang pernah diunduh. Hapus akses yang diberikan terhadap data pribadi seperti kontak, galeri, dan dokumen.

Gunakan pengaturan privasi di perangkat untuk membatasi aplikasi mengakses data sensitif.

5. Jangan Mudah Percaya Panggilan atau Verifikasi Data

Salah satu trik yang sering digunakan oknum DC adalah berpura-pura sebagai petugas untuk verifikasi data.

Hindari menjawab pertanyaan seputar informasi pribadi dari nomor tidak dikenal.

Waspadai juga jika diminta kode OTP atau diminta login ulang ke akun keuangan Anda.

Meningkatnya kasus penyebaran data oleh DC pinjol harus menjadi alarm peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update