POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak pengguna mengeluhkan ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol berupa penyebaran data pribadi.
Ini merupakan salah satu modus intimidasi yang sering dilakukan oleh DC pinjol ilegal atau tidak berizin Otortias Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, apabila data pribadi Anda sudah tersebar akibat pinjol, sayangnya tidak banyak yang bisa dilakukan untuk menghapusnya.
Sebab, kita tidak pernah tahu sejauh mana data tersebut telah di-backup atau disebarkan. Namun, ada beberapa langkah penting yang bisa Anda ambil sebagai bentuk mitigasi risiko.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Dampak Buruk Menggunakan Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Langkah-langkah Menghadapi Sebar Data oleh DC Pinjol Ilegal
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi penyebaran data pribadi oleh DC pinjol ilegal, yaitu:
Ganti Nomor HP dan Email Segera
Jika Anda pernah terdaftar di aplikasi pinjol terutama yang ilegal, segera ganti nomor handphone dan alamat email yang digunakan.
Hal ini penting karena data tersebut sering digunakan untuk verifikasi OTP dan aktivitas login ke berbagai aplikasi, termasuk mobile banking.
Periksa Aplikasi dan Akun Digital
Cek semua aplikasi penting Anda seperti e-wallet, mobile banking, dan akun media sosial. Pastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Gunakan verifikasi dua langkah (2FA) untuk meningkatkan keamanan akun.
Baca Juga: Waspada! Ini Lokasi ‘Zona Merah’ DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay Pinjol
Jangan Panik Hadapi Ancaman DC
Debt collector yang sah seharusnya tidak akan menyebarkan data Anda secara ilegal.
Jika Anda menerima ancaman sebar data, tanyakan identitas mereka dan catat nomor atau akun yang digunakan untuk menghubungi.
Laporkan ke OJK dan Satgas Pasti
Jika Anda merasa diintimidasi oleh DC pinjol, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau ke Satgas Pasti. Mereka dapat membantu menindak pinjol ilegal dan DC tidak berizin.
Waspadai Penipuan Berkedok Verifikasi
Jangan sembarangan menjawab telepon atau pesan dari nomor tak dikenal yang meminta data pribadi.
Baca Juga: Inilah 2 Jenis Nasabah yang Paling Ditakuti DC Pinjol untuk Ditagih, Simak Selengkapnya
Banyak pelaku penipuan menyamar sebagai DC dan memanfaatkan informasi untuk membobol akun atau mengajukan pinjaman atas nama Anda.
Penting untuk diingat, hindari mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau email mencurigakan.
Kemudian, gunakan aplikasi pelaporan seperti “CEK FINTECH OJK” untuk mengecek legalitas pinjol dan tingkatkan literasi keungan agar tidak terpancing jika menerima pesan sebar data.
Jika Anda pernah mengalami intimidasi atau penyebaran data oleh pinjol, segera lakukan tindakan di atas dan konsultasikan ke pihak berwenang.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.