Simak langkah penting yang harus dilakukan nasabah sebelum DC lapangan pinjol ilegal datang ke rumah. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

EKONOMI

Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Cara Cegah DC Lapangan Pinjol Ilegal Ganggu Rumah Nasabah

Jumat 30 Mei 2025, 10:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kasus teror oleh debt collector (DC) lapangan dari pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Tidak sedikit nasabah yang mengalami intimidasi bahkan sampai didatangi langsung ke rumah oleh oknum penagih hutang atau DC lapangan pinjol ilegal yang tak bertanggung jawab.

Kondisi ini tentu sangat mengganggu ketenangan dan keamanan nasabah, apalagi jika dilakukan oleh DC lapangan pinjol ilegal dengan cara yang kasar dan melanggar hukum.

Baca Juga: Ganti Nomor HP dan Reset Ponsel: Solusi Ampuh Hindari Teror Debt Collector Pinjol

Fenomena layanan dan aplikasi pinjol ilegal yang kian menjamur membuat praktik penagihan hutang menjadi tidak terkendali.

Tanpa adanya pengawasan resmi dari OJK, debt collector pinjol ilegal leluasa menerapkan metode intimidasi, mulai dari ancaman verbal hingga kunjungan mendadak ke rumah nasabah.

Hal ini menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi banyak orang, terutama mereka yang tengah menghadapi masalah finansial.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah tepat yang harus dilakukan agar terhindar dari teror tersebut.

Baca Juga: Strategi Aman Lindungi Kontak Darurat dari Teror Pinjol Ilegal

Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube FintechID, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk melaporkan teror DC lapangan pinjol yang mengganggu.

1. Tidak Diam dan Tidak Pasrah

Ketika menghadapi teror atau ancaman, penting bagi nasabah untuk tidak membiarkan situasi tersebut berlangsung tanpa tindakan. Sikap pasrah hanya akan memberi ruang bagi pelaku untuk bertindak semakin agresif.

2. Mengumpulkan Bukti Ancaman

Dokumentasikan segala bentuk ancaman, baik berupa pesan teks, rekaman suara, atau bukti lainnya. Bukti ini sangat dibutuhkan untuk proses pelaporan dan penegakan hukum.

3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan. Laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan tindakan pengawasan terhadap pinjol bermasalah.

4. Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Jika ancaman sudah melibatkan kekerasan fisik atau mengancam keselamatan keluarga, nasabah dianjurkan melapor ke pihak kepolisian agar dapat memperoleh perlindungan dan tindakan hukum yang sesuai.

5. Memahami Regulasi dan Hak Nasabah

Nasabah disarankan untuk memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang berlaku dalam industri pinjaman online. Pengetahuan ini penting agar tidak mudah terhasut atau dibohongi oleh oknum debt collector.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perbaikan dalam tata kelola pinjol. Banyak perusahaan pindar resmi yang mulai menegakkan etika dalam proses penagihan, sehingga kasus-kasus intimidasi semakin berkurang.

Meski demikian, masih ditemukan oknum-oknum yang bertindak di luar batas kewajaran dan harus ditindak tegas.

Walau ancaman dari pinjol ilegal sering menimbulkan tekanan dan rasa takut yang besar, para nasabah dianjurkan untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Dengan langkah yang terencana dan penuh kesabaran, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Selain itu, dukungan spiritual dan usaha yang konsisten juga sangat penting untuk menghadapi kondisi yang sulit.

Semoga ulasan ini dapat menjadi panduan yang membantu masyarakat memahami hak-haknya dan menemukan solusi efektif dalam menghadapi ancaman dari pinjol ilegal.

Tags:
DC lapangan pinjol ilegalDC lapangan pinjolDC lapanganpinjol ilegalpinjol pinjaman online

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor