POSKOTA.CO.ID - Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi skema insentif ini akan diterapkan dengan mekanisme serupa seperti pada periode Januari–Februari 2025 lalu.
“Seperti sebelumnya, tetapi kami sesuaikan agar hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Dulu bisa sampai 2.200 VA, sekarang lebih terfokus,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya.
Diskon listrik ini sendiri ditujukan untuk meringankan beban masyarakat rumah tangga yang tergolong kecil.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan langsung mengimplementasikan potongan tarif secara otomatis tanpa proses pendaftaran.
Namun, tidak semua pelanggan PLN dapat menerima diskon tarif listrik 50 persen tersebut.
Untuk itu, penting mengetahui lebih lanjut syarat dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025 ini.
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik via BCA Mobile Manfaatkan Diskon 50 Persen!
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Agar tidak salah sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan.
1. Pelanggan dengan daya listrik maksimal 1.300 VA
Program ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik 1.300 volt ampere (VA) ke bawah.
Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, hingga 1.300 VA termasuk dalam cakupan diskon.
2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
Tak hanya pelanggan pascabayar yang menerima tagihan bulanan, pelanggan prabayar yang membeli token listrik juga masuk dalam kelompok penerima diskon ini.
3. Diskon otomatis saat pembelian token (untuk prabayar)
Bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung diterapkan saat melakukan pembelian token listrik.
Misalnya, jika pelanggan biasanya membeli token Rp100.000, maka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah daya yang sama selama periode diskon.
4. Tagihan otomatis dipotong 50 persen (untuk pascabayar)
Untuk pelanggan pascabayar, sistem PLN akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik bulanan pada Juni dan Juli 2025.
Tidak ada tindakan tambahan yang perlu dilakukan pelanggan, jumlah tagihan akan langsung dipangkas setengahnya pada akhir bulan.
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Online Pakai Livin by Mandiri, Hanya 5 Menit!
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Adapun cara untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari Pemerintah pada bulan Juni-Juli 2025.
1. Untuk Pelanggan Prabayar (Token Listrik)
Bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar, potongan tarif berlaku secara otomatis saat pembelian token.
Jika sebelumnya Anda membeli token Rp100.000, maka pada masa program ini, token dengan nilai yang sama bisa Anda dapatkan hanya dengan membayar Rp50.000.
Tidak perlu mendaftar, sistem PLN akan langsung menyesuaikan potongan harganya.
2. Untuk Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung diberlakukan pada tagihan bulanan.
Pemakaian listrik untuk bulan Juni akan ditagihkan di Juli, dan pemakaian Juli ditagihkan di Agustus.
Total tagihan akan langsung terpotong sebesar 50 persen. Misalnya, jika biasanya tagihan Anda Rp100.000 per bulan, maka pada masa program ini Anda hanya perlu membayar Rp50.000.
Skema Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025
Dikutip dari informasi resmi akun Instagram @pln_id, berikut adalah rincian skema yang akan diterapkan.
1. Pelanggan Pascabayar
- Juni 2025: Tagihan dibayar di Juli 2025
- Juli 2025: Tagihan dibayar di Agustus 2025
Potongan 50 persen langsung berlaku, tanpa perlu pengajuan atau pendaftaran.
2. Pelanggan Prabayar
Diskon langsung diterapkan pada harga token saat pembelian selama Juni dan Juli 2025.
Pelanggan kemudian cukup membayar setengah harga dari nominal token seperti biasa.