Waspada Penipuan! Ini Cara Mudah Membedakan Debt Collector Resmi dan Palsu

Kamis 29 Mei 2025, 13:48 WIB
Ilustrasi Debt Collector Lapangan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Debt Collector Lapangan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Di tengah semakin maraknya penagihan utang, masyarakat perlu ekstra hati-hati terhadap keberadaan debt collector palsu yang kerap melakukan penipuan dan intimidasi.

Untuk menghindari kerugian, penting bagi debitur mengetahui ciri-ciri debt collector resmi dan yang tidak berwenang.

Debt collector resmi biasanya membawa surat tugas resmi dari perusahaan, lengkap dengan identitas dan rincian penugasan.

Surat ini menjadi bukti legalitas mereka dalam melakukan penagihan. Sebaliknya, debt collector abal-abal seringkali tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau malah memperlihatkan surat palsu.

Baca Juga: OJK Tegaskan Pentingnya Memilih Pinjaman Online Berizin untuk Lindungi Konsumen

Selain itu, sikap menjadi pembeda penting. Debt collector yang sah umumnya bersikap profesional dan berusaha berkomunikasi secara baik untuk mencari solusi pembayaran.

Sedangkan debt collector gadungan kerap bertindak kasar dan mengancam debitur agar segera membayar.

Tanda pengenal serta pakaian juga menjadi indikator. Debt collector resmi memakai identitas perusahaan serta seragam khusus, sementara yang tidak resmi biasanya berpakaian bebas tanpa tanda pengenal yang jelas.

Penting juga diketahui bahwa debt collector yang resmi akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat atau telepon sebelum mendatangi lokasi debitur.

Baca Juga: Risiko Mengabaikan Panggilan Telepon Penagihan Debt Collector Pinjol, Begini Kata Pengamat

Jika seseorang datang tanpa pemberitahuan, waspadai kemungkinan penipuan.

Selain itu, debt collector resmi mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk membawa kasus ke pengadilan bila perlu.

Sebaliknya, debt collector palsu cenderung menuntut pembayaran secara paksa tanpa jalur hukum yang jelas.

Apabila masih ragu, debitur dianjurkan untuk langsung mengonfirmasi ke perusahaan atau lembaga terkait untuk memastikan kredibilitas debt collector tersebut.

Dengan memahami ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan.

Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika mengalami perlakuan tidak wajar dari debt collector tidak resmi.


Berita Terkait


News Update