Selain itu, debt collector resmi mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk membawa kasus ke pengadilan bila perlu.
Sebaliknya, debt collector palsu cenderung menuntut pembayaran secara paksa tanpa jalur hukum yang jelas.
Apabila masih ragu, debitur dianjurkan untuk langsung mengonfirmasi ke perusahaan atau lembaga terkait untuk memastikan kredibilitas debt collector tersebut.
Dengan memahami ciri-ciri ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan.
Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika mengalami perlakuan tidak wajar dari debt collector tidak resmi.