Berikut ada beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos BPNT 2025. Simak selengkapnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima termasuk dalam kategori keluarga dengan ekonomi lemah.
- Terdaftar di database: Calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
- Tdak memiliki jabatan tertentu: Calon penerima bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah.
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu.