Perlu Waspada! Jangan Terburu Tergiur, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kamis 29 Mei 2025, 10:50 WIB
Ilustrasi ciri-ciri pinol ilgal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi ciri-ciri pinol ilgal. (Sumber: Pinterest)

Daftar pinjol legal bisa diakses melalui website resmi OJK, atau dengan menghubungi call center 157 atau WhatsApp OJK di 081157157157.

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

Segera hentikan pembayaran jika merasa telah ditipu.

Laporkan ke pihak kepolisian dan OJK.

Blokir akses aplikasi yang mencurigakan.

Ganti nomor ponsel atau email jika mendapat teror berulang.

Jangan mudah terpancing oleh penawaran pinjaman serupa.

Masyarakat diminta untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pinjaman online ilegal bukanlah solusi, tapi justru awal dari masalah yang lebih besar.

Pemerintah, melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi, akan terus menindak tegas segala bentuk pinjol ilegal dan mendesak masyarakat untuk ikut melaporkan entitas mencurigakan.

Ingat, jangan tergiur dengan iming-iming dana cepat. Pastikan legalitasnya, pahami risikonya, dan gunakan layanan keuangan dengan bijak.

Itulah tadi, informasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update