POSKOTA.CO.ID - Reputasi kredit seseorang memegang peranan vital dalam menentukan kelayakan mengakses produk-produk keuangan seperti pinjaman, kartu kredit, hingga pembiayaan rumah.
Di Indonesia, reputasi ini direkam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Namun, tidak sedikit individu yang mengalami kegagalan pembayaran (gagal bayar) pinjaman online (pinjol), dan kemudian mendapati status kreditnya memburuk.
Pertanyaan pun muncul di kalangan penggna, yakni berapa lama data SLIK bisa kembali bersih?
Baca Juga: Awas Jangan Asal Tanda Tangan jika DC Pinjol Datang ke Rumah, Ini Hal yang Harus Dipahami
Dua Skenario Pemulihan Data SLIK
Berdasarkan informasi dari kanal fintech dan penelusuran lapangan, ada dua skenario umum yang menyebabkan data kredit di SLIK OJK bisa membaik atau bahkan terlihat bersih kembali.
1. Tanggungan Diselesaikan Sepenuhnya
Skenario pertama adalah pelunasan seluruh kewajiban kredit, termasuk pokok, bunga, dan denda.
Setelah pelunasan dilakukan, penyedia layanan pinjol atau lembaga keuangan akan melaporkan status terkini ke SLIK OJK.
Data negatif seperti tunggakan dan keterlambatan memang tidak serta-merta dihapus, namun status kredit berubah menjadi 'lunas' atau 'diselesaikan'.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking
Seiring waktu, catatan buruk tersebut akan memiliki pengaruh yang makin kecil dalam penilaian kredit oleh lembaga keuangan.
Penting dicatat bahwa riwayat keterlambatan bisa tetap tercatat selama 24 hingga 60 bulan tergantung kebijakan pelaporan masing-masing lembaga.
2. Write-Off atau Pemutihan Internal
Skenario kedua, meski lebih jarang terjadi, adalah pemutihan atau write-off oleh pihak pinjol.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan pembiayaan dapat mencatat kerugian akibat piutang tak tertagih dan menutupnya secara internal.
Akibatnya, status pinjaman tersebut bisa berubah menjadi 'diselesaikan' meskipun tidak dilunasi secara penuh.
Namun, penting dipahami bahwa write-off bukan berarti bebas tanggung jawab hukum. Beberapa lembaga masih dapat menindaklanjuti penagihan melalui jalur hukum atau pihak ketiga.
Baca Juga: Berapa Batas Utang Pinjol agar DC Lapangan Tidak Datang? Ini Faktanya
Apakah Data Buruk di SLIK Bisa Hilang Otomatis?
Jawaban singkatnya: tidak. Sistem SLIK OJK bersifat pasif, hanya mencatat informasi yang dilaporkan oleh lembaga keuangan.
Artinya data pengguna tidak akan berubah tanpa adanya pembaruan dari pihak pelapor.
Beberapa individu memang melaporkan bahwa data mereka bersih setelah 12 hingga 24 bulan, namun ini bukan karena penghapusan otomatis, melainkan karena:
- Pelunasan dan pelaporan ulang oleh lembaga keuangan
- Penutupan kasus oleh pinjol
- Pelunasan melalui asuransi kredit
- Kebijakan write-off internal
Langkah Memperbaiki Reputasi Kredit di SLIK OJK
Jika Anda pernah mengalami gagal bayar pinjol, berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk memulihkan reputasi kredit:
- Lunasi seluruh utang, termasuk denda dan bunga yang berlaku.
- Minta bukti pelunasan resmi dari lembaga keuangan atau pinjol terkait.
- Tanyakan kapan data Anda akan diperbarui ke SLIK OJK.
- Lakukan pengecekan berkala melalui layanan resmi SLIK OJK.
Jika data tetap buruk padahal sudah lunas, ajukan klarifikasi ke OJK melalui kanal layanan konsumen.
Apa Risiko Jika Tidak Mengambil Tindakan?
Membiarkan data negatif tanpa upaya pemulihan dapat berdampak jangka panjang, di antaranya:
- Pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau usaha ditolak.
- Kesulitan dalam pengajuan kartu kredit dan produk perbankan lainnya.
- Penurunan kepercayaan dari lembaga keuangan terhadap Anda.
Oleh sebab itu, penting bagi siapa pun yang pernah mengalami galbay pinjol untuk proaktif memperbaiki catatan kredit agar tidak mengalami hambatan finansial di masa depan.