POSKOTA.CO.ID - Di jagat media sosial banyak seruan untuk melakukan gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) secara serentak. Ajakan tersebut untuk tidak membayar cicilan pinjol yang telah diajukan.
Dalam banyak keterangan menyebutkan jika hal tersebut seolah-olah tidak akan menimbulkan dampak jika terjadi gagal bayar.
Namun perlu diingat, mengajukan pinjaman pasti memiliki risiko yang harus dihadapi oleh debitur atau peminjam dan hal tersebut tidak sesederhana setelah mendapat pinjaman tunai lalu gagal bayar.
Gagal bayar pinjol bisa membawa risiko besar, baik secara finansial maupun privasi. Mari kita ulas risiko dari galbay pinjol sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Buruan! Begini Cara Hapus Data Pada Aplikasi Pinjol Ilegal sebelum Disalahgunakan
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Mengutip dari kanal YouTube Andre Tuwan ada sejumlah risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika mengalami gagal bayar, antara lain:
Bunga dan Denda Pinjol Membengkak
Meskipun OJK telah mengatur batas maksimum bunga dan denda pinjaman online legal, nyatanya bunga pinjol tetap bisa melonjak jika kamu gagal bayar.
Misalnya, dari pinjaman Rp2 juta, jika cicilan normal adalah Rp10.000 per bulan, maka denda karena galbay bisa membuat total tagihan melonjak menjadi Rp240.000 per bulan naik lebih dari 20 kali lipat, tentu ini sangat membebani keuangan.
Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Bertindak Tidak Sesuai Aturan OJK
Data Pribadi Rawan Bocor
Regulasi OJK memang mewajibkan pinjol untuk menjaga kerahasiaan data pengguna. Namun, dalam praktiknya masih banyak kasus kebocoran data bahkan dari pinjol legal.
Data tersebut seperti KTP, nomor rekening, hingga foto pribadi bisa disalahgunakan untuk menekan nasabah yang galbay.
Kasus terdekat ialah Rupiah Cepat diduga terjadi kebocoran data. Pengguna tidak mengajukan pinjaman tetapi tiba-tiba mendapat transferan dari platform pinjaman legal tersebut.
Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 3 Cara Mengatasinya
Pada akhirnya pengguna melaporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyelesaiannya telah dilakukan oleh pihak Rupiah Cepat dan pengguna yang menjadi korban.
Selain itu, banyak juga korban yang belum pernah pinjam, tapi datanya bocor dan dipakai oknum pinjol. Telepon spam dan intimidasi marketing pun jadi sering terjadi.
Teror dari Debt Collector
OJK melarang metode penagihan dengan kekerasan. Namun, berdasarkan banyak testimoni hingga tahun 2025 masih saja ada kasus penagihan intimidatif dari debt collector.
Bahkan, beberapa kasus menyebabkan tekanan mental, pemecatan kerja, hingga rusaknya reputasi sosial.
Baca Juga: Waspada! Tidak Bayar Pinjol dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis? Begini Faktanya
Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus Setelah 90 Hari?
Beredar informasi bahwa jika pinjol tidak ditagih selama 90 hari setelah jatuh tempo, maka hutang akan hangus. Hal ini penafsiran keliru dari aturan OJK.
Memang benar, setelah 90 hari penyelenggara pinjol dilarang menagih langsung. Namun, mereka sah secara hukum untuk menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga alias debt collector.
Alhasil hutang tidak hilang begitu saja dan justru bisa berbuntut lebih panjang, terkecuali pihak pemberi pinjaman melakukan write-off atau pemutihan.
Selain itu, catatan utang peminjam pun akan tersimpan di SLIK OJK di mana nantinya akan menjadi pertimbangan lembaga keuangan atau penyedia layanan pinjaman untuk menyetujui pengajuan pinjaman di masa mendatang.
Baca Juga: Cicil Utang Pinjol Malah Diteror? Ini Penjelasan dan Solusinya
Jika skor kredit tercatat buruk, kemungkinan peminjam akan kesulitan untuk mengajukan kredit seperti KPR, KKB dan sejenisnya.
Kendati demikian penting untuk memahami jika ada konsekuensi yang mesti diterima jika galbay pinjol mulai dari bunga membengkak, penagihan dan catatan skor kredit buruk.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.