POSKOTA.CO.ID - Di tengah kesulitan ekonomi, banyak orang tergiur oleh janji pinjaman online (pinjol) ilegal yang cair cepat tanpa pemeriksaan BI Checking.
Hanya dengan KTP dan ponsel, dana bisa langsung masuk ke rekening dalam hitungan menit. Bahkan, bagi yang memiliki riwayat kredit buruk atau tercatat dalam daftar hitam SLIK OJK, pinjol ilegal tetap memberi persetujuan.
Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan bahaya besar yang sering tidak disadari. Pinjol ilegal tak hanya membebani dengan bunga dan denda tinggi, tetapi juga berisiko penyalahgunaan data pribadi, teror digital, dan tekanan mental.
Sebelum tergoda mengajukan pinjaman ke aplikasi ilegal, simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking? Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal
Mengapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal?
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut alasan utamanya:
- Tanpa BI Checking
Bagi yang pernah gagal bayar, nama mereka tercatat buruk di BI Checking atau SLIK OJK, sehingga sulit mengajukan pinjaman resmi. Pinjol ilegal memanfaatkan ini dengan menawarkan pinjaman tanpa pemeriksaan riwayat kredit.
- Pencairan Super Cepat
Berbeda dengan bank atau fintech legal yang membutuhkan waktu verifikasi 1-3 hari, pinjol ilegal bisa mencairkan dana dalam hitungan menit. Ini menarik bagi yang butuh uang mendesak, seperti biaya medis atau sekolah.
- Tidak Perlu Slip Gaji atau Jaminan
Pinjol ilegal tidak memerlukan bukti penghasilan, agunan, atau jaminan. Bahkan pengangguran bisa mengajukan pinjaman.
- Cukup KTP dan Ponsel
Hanya dengan KTP dan smartphone, siapa pun pelajar, ibu rumah tangga, atau pekerja informal bisa mengakses pinjol ilegal dengan mudah.
- Bahaya Pinjol Ilegal
Meski terlihat menggiurkan, pinjol ilegal menyimpan risiko besar:
- Penyalahgunaan Data Pribadi