POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan? Anda mungkin bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan meskipun Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Pertanyaan ini cukup umum karena sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan. Namun, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang resign tetap berhak mengklaim dana mereka.
Hal ini karena iuran tersebut juga berasal dari potongan gaji karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya
JHT adalah dana yang dapat diklaim ketika peserta pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji (2 persen dari pekerja, 3,7 persen dari perusahaan).
JKK melindungi dari risiko kecelakaan kerja dengan iuran 0,24 persen –1,74 persen tergantung risiko pekerjaan dan dibayarkan oleh perusahaan.
JKM memberikan santunan jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja), dengan iuran 0,3 persen yang juga ditanggung oleh perusahaan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Klaim?
Berikut kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim:
- Usia pensiun 56 tahun
- Pensiun sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Berakhirnya kontrak PKWT
- Penghentian usaha untuk pekerja bukan penerima upah
- Mengundurkan diri
- PHK
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
- Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Syarat dan Prosedur Klaim JHT bagi yang Mengundurkan Diri
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau dokumen identitas lainnya
- Surat pengunduran diri dari perusahaan
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
Langkah-langkah klaim JHT secara online melalui Lapakasik:
- Akses situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)
- Sistem akan memverifikasi kelayakan
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta
- Terima notifikasi jadwal dan lokasi kantor cabang
- Lakukan wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
- Dana akan dikirim ke rekening yang terdaftar
Syarat dan Cara Klaim JKM
Ahli waris dari peserta yang sudah mengundurkan diri dan kemudian meninggal dapat mengklaim manfaat JKM.
Dokumen yang dibutuhkan:
Baca Juga: Ribuan Pegawai HW Group Tercover BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Identitas pekerja dan ahli waris (KTP/paspor)
- Kartu keluarga
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Buku tabungan atas nama ahli waris
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
Prosedur pengajuan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir dan serahkan dokumen
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Setelah dilayani, terima tanda bukti pengajuan
- Dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Lengkapi e-survey yang dikirim melalui email
Syarat dan Cara Klaim JKK
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berikut persyaratan klaim JKK:
Dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir Laporan Kecelakaan (Tahap I, II, III)
- Kartu BPJS dan KTP
- Kronologi kejadian disertai fotokopi KTP dua saksi
- Surat dari kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas)
- Kwitansi pengobatan
- Surat tugas/lembur (jika kecelakaan di luar jam kerja)
- Fotokopi absensi
- Buku tabungan
- NPWP (untuk klaim saldo di atas Rp50 juta)
Langkah-langkah pengajuan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi formulir dan dokumen
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Serahkan dokumen kepada petugas
- Terima tanda bukti pengajuan
- Dana manfaat JKK akan masuk ke rekening peserta
Informasi ini bisa menjadi panduan penting bagi Anda yang berstatus nonaktif dan ingin mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar klaim berjalan lancar.