Ahli waris dari peserta yang sudah mengundurkan diri dan kemudian meninggal dapat mengklaim manfaat JKM.
Dokumen yang dibutuhkan:
Baca Juga: Ribuan Pegawai HW Group Tercover BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Identitas pekerja dan ahli waris (KTP/paspor)
- Kartu keluarga
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Buku tabungan atas nama ahli waris
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
Prosedur pengajuan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir dan serahkan dokumen
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Setelah dilayani, terima tanda bukti pengajuan
- Dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Lengkapi e-survey yang dikirim melalui email
Syarat dan Cara Klaim JKK
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berikut persyaratan klaim JKK:
Dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir Laporan Kecelakaan (Tahap I, II, III)
- Kartu BPJS dan KTP
- Kronologi kejadian disertai fotokopi KTP dua saksi
- Surat dari kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas)
- Kwitansi pengobatan
- Surat tugas/lembur (jika kecelakaan di luar jam kerja)
- Fotokopi absensi
- Buku tabungan
- NPWP (untuk klaim saldo di atas Rp50 juta)
Langkah-langkah pengajuan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi formulir dan dokumen
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Serahkan dokumen kepada petugas
- Terima tanda bukti pengajuan
- Dana manfaat JKK akan masuk ke rekening peserta
Informasi ini bisa menjadi panduan penting bagi Anda yang berstatus nonaktif dan ingin mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar klaim berjalan lancar.