Kembali Jualan Pil Koplo, Residivis Ini Diciduk Polisi saat Numpang Bobo di Rumah Nenek

Rabu 28 Mei 2025, 17:51 WIB
Tersangka Anwar, residivis yang baru saja bebas dari penjara, saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Tersangka Anwar, residivis yang baru saja bebas dari penjara, saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

"Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja," terang Bondan.

Kini Anwar harus siap-siap balik ke hotel prodeo. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update