Ini Aturan Penting yang Wajib Dipahami! Debt Collector Pinjol Dilarang Menyita Barang?

Rabu 28 Mei 2025, 16:21 WIB
Debt collector pinjol dilarang menyita barang (Sumber: Pinterest)

Debt collector pinjol dilarang menyita barang (Sumber: Pinterest)

Menurut peraturan yang berlaku, DC memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan tugasnya. Berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector:

Baca Juga: Pengajuan Pinjol Ditolak? Cek 7 Alasan dan Bagaimana Cara Mengatasinya

  1. Boleh Menagih Utang, tetapi dengan Cara yang Santun

DC berhak melakukan penagihan melalui telepon, pesan, atau kunjungan langsung, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penagihan harus dilakukan secara profesional, tanpa intimidasi atau ucapan kasar.

  1. Tidak Boleh Menyita Barang Milik Debitur

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah ancaman penyitaan aset oleh DC. Faktanya, DC tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang milik debitur. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

  1. Dilarang Melibatkan Orang Lain yang Tidak Berkepentingan

DC tidak diperbolehkan menghubungi keluarga, kerabat, atau teman debitur untuk memaksa pembayaran. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang terdaftar dalam data pinjaman. Jika DC melanggar aturan ini, debitur berhak melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.

Langkah yang Dapat Diambil Debitur Jika Diancam oleh DC

  • Kumpulkan Bukti – Simpan rekaman telepon, pesan, atau email yang mengandung ancaman.
  • Laporkan ke OJK – Adukan praktik tidak etis melalui layanan pengaduan OJK.
  • Hubungi Polisi – Jika terjadi intimidasi atau pemerasan, segera laporkan ke kepolisian.

Memahami hak sebagai debitur sangat penting untuk menghindari penagihan yang tidak wajar. Meskipun DC berperan dalam proses penagihan, mereka tetap harus bekerja sesuai hukum.

"Debitur harus berani menolak tekanan yang melanggar aturan. Jangan ragu melapor jika mengalami pelanggaran," tegas seorang ahli hukum keuangan.

Dengan melaporkan pelanggaran ke OJK atau polisi, debitur turut mendorong terciptanya ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi masalah pinjol.


Berita Terkait


News Update