POSKOTA.CO.ID - Keberadaan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memudahkan masyarakat dalam mengakses dana.
Namun, di balik manfaatnya, muncul berbagai masalah terkait metode penagihan utang yang seringkali menimbulkan pro dan kontra.
Banyak nasabah mengeluhkan tindakan intimidasi, ancaman, hingga tekanan mental dari debt collector (DC) yang bertugas menagih pembayaran.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah ancaman penyitaan barang oleh DC, yang kerap membuat debitur merasa terancam.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini
Padahal, sebenarnya ada aturan hukum yang membatasi kewenangan para penagih utang ini. Lalu, sebenarnya apa saja hak dan batasan yang dimiliki debt collector dalam melakukan penagihan?
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting, terutama di tengah maraknya kasus penagihan yang tidak sesuai etika.
Artikel ini akan membahas secara detail wewenang DC serta langkah-langkah yang dapat diambil debitur jika menghadapi praktik penagihan yang melanggar aturan, berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol.
Siapa Itu Debt Collector?
Debt collector (DC) adalah individu atau perusahaan yang bertugas menagih utang dari debitur yang memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan pinjol.
Biasanya, DC mulai bertindak jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Mereka bisa merupakan karyawan internal perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan perjanjian.
Meskipun peran DC penting dalam memastikan pelunasan utang, banyak masyarakat yang mengeluhkan cara penagihan yang tidak sopan, seperti ancaman, tekanan psikologis, hingga klaim palsu tentang penyitaan barang.
Batasan Wewenang Debt Collector
Menurut peraturan yang berlaku, DC memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan tugasnya. Berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector:
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Ditolak? Cek 7 Alasan dan Bagaimana Cara Mengatasinya
- Boleh Menagih Utang, tetapi dengan Cara yang Santun
DC berhak melakukan penagihan melalui telepon, pesan, atau kunjungan langsung, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penagihan harus dilakukan secara profesional, tanpa intimidasi atau ucapan kasar.
- Tidak Boleh Menyita Barang Milik Debitur
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah ancaman penyitaan aset oleh DC. Faktanya, DC tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang milik debitur. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
- Dilarang Melibatkan Orang Lain yang Tidak Berkepentingan
DC tidak diperbolehkan menghubungi keluarga, kerabat, atau teman debitur untuk memaksa pembayaran. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang terdaftar dalam data pinjaman. Jika DC melanggar aturan ini, debitur berhak melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.
Langkah yang Dapat Diambil Debitur Jika Diancam oleh DC
- Kumpulkan Bukti – Simpan rekaman telepon, pesan, atau email yang mengandung ancaman.
- Laporkan ke OJK – Adukan praktik tidak etis melalui layanan pengaduan OJK.
- Hubungi Polisi – Jika terjadi intimidasi atau pemerasan, segera laporkan ke kepolisian.
Memahami hak sebagai debitur sangat penting untuk menghindari penagihan yang tidak wajar. Meskipun DC berperan dalam proses penagihan, mereka tetap harus bekerja sesuai hukum.
"Debitur harus berani menolak tekanan yang melanggar aturan. Jangan ragu melapor jika mengalami pelanggaran," tegas seorang ahli hukum keuangan.
Dengan melaporkan pelanggaran ke OJK atau polisi, debitur turut mendorong terciptanya ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi masalah pinjol.