Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cek Segera Status NIK e-KTP Anda di Sini

Rabu 28 Mei 2025, 07:05 WIB
Ilustrasi. Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Doc.Kemensos)

Ilustrasi. Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Doc.Kemensos)

Penundaan ini juga disebabkan oleh perubahan besar dalam sistem pendataan dalam pencairan bansos.

Pemerintah kini mulai mengadopsi basis data baru bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan sistem sebelumnya, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN menggunakan pendekatan berbasis desil ekonomi (desil 1–4) untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya.

1. Akses Situs cekbansos.kemensos.go.id

Langkah awal, buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, baik ponsel, tablet, maupun komputer.

2. Lengkapi Data Lokasi Sesuai KTP

Setelah laman terbuka, pengguna diminta mengisi data lokasi sesuai dokumen kependudukan.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP atau Kartu Keluarga.

3. Masukkan Nama Lengkap Penerima

Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP. Pastikan penulisan nama benar, tanpa salah ejaan, agar sistem dapat menemukan data yang relevan.

4. Isi Kode Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar. Kode ini memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna asli, bukan sistem otomatis.

5. Klik "Cari Data"

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan hasil pencarian.

6. Lihat Hasil Status Bantuan

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk status pencairan dana.

Jika data tidak ditemukan, pengguna disarankan mengecek kembali isian atau menghubungi pihak terkait.


Berita Terkait


News Update