JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sarmin, 60 tahun, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu karena kerap membakar sampah secara sembarangan.
Sarmin harus membauar denda karena diketahui sering membakar sampah di lapangan kosong di Jalan Rawa Kedaung RW 14, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dan dikeluhkan warga sekitar.
"Petugas memberikan sanksi administratif berupa pengenaan uang paksa dengan jumlah total Rp 500 ribu," kata Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Viral karena Ramah pada Penumpang, Sopir JakLingko Ini Diundang Pramono Anung ke Balai Kota
Penindakan ini dilakukan atas aduan masyarakat terhadap resahnya pembakaran sampah di lapangan kosong yang dianggap menggangu.
Warga tersebut kerap melakukan pembakaran sampah di lapangan kosong itu. Warga resah karena asap pembakaran dan dikhawatirkan terjadi dampak yang meluas yakni kebakaran.
"Kami melakukan penindakan secara humanis dan persuasif kepada warga yang melakukan pelanggaran," jelas Faqih.
Salah satu warga, Yusuf, 35 tahun, yang tinggal di apartemen mengatakan, pembakaran sampah sangat mengganggu karena menyebabkan polusi asap.
Baca Juga: Fasilitator Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Ngaku Trauma
"Pembakaran sampah sudah sering terjadi, tapi kayak dibiarin gitu aja," kata Yusuf saat dihubungi.
Ia mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang mau melakukan penindakan tegas kepada warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah tidak sesuai aturan.