POSKOTA.CO.ID - Saat daftar pengajuan pinjaman online atau pinjol tentunya pengguna diharuskan mencantumkan kontak darurat untuk dijadikan sebagai opsi lain ketika nasabah tidak dapat dihubungi.
Namun, tak sedikit pengguna justru mencantumkan kontak darurat dan tidak mengantongi izin terlebih dahulu kepada si pemilik nomor HP.
Sehingga, pemilik nomor HP dijadikan sebagai kontak darurat merasa terganggu keamanan dan kenyamanannya saat terus dihubungi oleh Debt Collector (DC) pinjol.
DC pinjol biasanya menghubungi kontak darurat saat peminjam tidak segera membayar utangnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jangan Takut Dihadapi DC Pinjol, Ini 5 Alasan Anda Harus Berani Melawan
Sebenernya, kontak darurat tidak memiliki hak untuk turut andil dalam menerima penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol.
Namun, berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melibatkan kontak darurat dalam penagihan utang.
Cara Mengatasi Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol
Terdapat beberapa cara jika nomor HP Anda telanjur dijadikan sebagai kontak darurat pinjol oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, sebagai berikut:
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Bikin Hidup Hancur? Ini yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Hidup Makin Sengsara
1. Tidak Mengakses Tautan
Dikhawatirkan data pribadi Anda juga akan menjadi sasaran selanjutnya dengan ancaman penyebaran data pribadi dan memunculkan masalah besar.
Maka dari itu, disarankan untuk tidak mengakses tautan apapun sebelum perusahaan mengambil semua data yang ada di perangkat Anda.