PT Maruwa Indonesia Batam Bangkrut, Sebanyak 205 Karyawan Menuntut Gaji yang Tak Dibayar 2 Bulan dan Pesangon

Selasa 27 Mei 2025, 12:15 WIB
Nasib 205 karyawan PT Maruwa Indonesia terancam setelah perusahaan bangkrut. Gaji tertahan 2 bulan dan aksi protes. (Sumber: X/@BlinkCMS62)

Nasib 205 karyawan PT Maruwa Indonesia terancam setelah perusahaan bangkrut. Gaji tertahan 2 bulan dan aksi protes. (Sumber: X/@BlinkCMS62)

POSKOTA.CO.ID - PT Maruwa Indonesia, perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC), tiba-tiba mengumumkan penghentian operasional sejak awal April 2025. Keputusan ini mengejutkan ratusan karyawan yang kini terancam kehilangan penghasilan.

Perusahaan yang beroperasi sejak 1999 di Tanjunguncang, Batam, ini diduga mengalami kebangkrutan, meninggalkan 205 karyawan tanpa kepastian. Gaji dan pesangon mereka belum dibayarkan, memicu aksi protes yang viral di media sosial.

Aksi Protes Viral, Karyawan Kepung Petinggi Perusahaan

Aksi unjuk rasa terjadi pada Jumat 23 Mei 2025, di mana para pekerja mengepung seorang pria berkemeja putih yang diduga merupakan petinggi PT Maruwa Indonesia. Video aksi ini viral di media sosial, memperlihatkan kemarahan karyawan yang merasa dikhianati.

“Bayar gaji kami, jangan cuma janji-janji kosong!” teriak salah seorang pekerja dengan nada emosional.

Ratusan karyawan, terdiri dari 49 pegawai tetap dan 156 tenaga kontrak, diliburkan tanpa surat keterangan resmi dari manajemen. Hingga kini, nasib mereka masih belum jelas.

Baca Juga: PT Maruwa Batam Bangkrut Karena Apa? Ternyata Ini Penyebab Owner Diteriaki Ratusan Karyawan

Mediasi Buntu, Likuidator Ambil Alih

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Amuri, mengungkapkan bahwa mediasi antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan tiga kali, namun belum membuahkan hasil.

“Prosesnya sudah kami fasilitasi, tapi pemilik perusahaan sudah menyerahkan urusan ini ke likuidator. Kalau sudah masuk ke tahap itu, semua aset, utang-piutang, termasuk hak karyawan dikelola oleh pihak ketiga,” jelas Amuri.

Aset Tak Mencukupi, Kewajiban Rp12 Miliar

Lebih ironis lagi, kewajiban perusahaan terhadap karyawan diperkirakan mencapai Rp12 miliar, sementara nilai aset yang tersedia hanya sekitar Rp1,5–2 miliar.

“Secara logika, perusahaan seharusnya menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan dulu, terutama gaji dan pesangon, sebelum menyerahkan aset kepada negara atau pihak lelang,” tegas Amuri.

Baca Juga: PT Maruwa Indonesia Resmi Tutup, Warganet Beri Dukungan Kepada Bos, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Struktur Kepemilikan Disorot, Tokoh Kunci Didorong Bertanggung Jawab


Berita Terkait


News Update