Jangan Diam! Ini Cara Melindungi Diri Saat Data Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Selasa 27 Mei 2025, 07:02 WIB
Ilustrasi Ancaman penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi Ancaman penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Cairin)

POSKOTA.CO.ID - Ancaman penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia.

Banyak korban yang awalnya hanya meminjam sejumlah uang kecil, tetapi berujung pada tekanan psikologis hingga teror digital akibat data pribadinya disebar tanpa izin.

Ketidaktahuan akan langkah hukum dan teknologi membuat korban semakin terpojok dan merasa tidak punya pilihan selain tunduk pada intimidasi pinjol.

Jika Anda menjadi salah satu korban atau sedang menerima ancaman dari pihak pinjol ilegal, jangan diam!

Ada langkah-langkah konkret agar bisa diambil untuk melindungi diri dan meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Gegabah Asal Tanda Tangan Dokumen dari Debt Collector Pinjol, Begini Penjelasannya

Perbedaan Pinjol Legal atau Ilegal

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengidentifikasi status pinjol yang menghubungi atau menekan Anda.

Ini sangat penting karena akan menentukan jalur hukum dan langkah selanjutnya.

  • Pinjol legal: Terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biasanya hanya mengakses data yang Anda izinkan seperti KTP atau akun bank. Mereka dilarang keras menyebarkan data pribadi atau mengakses kontak ponsel.
  • Pinjol ilegal: Tidak terdaftar di OJK dan seringkali menyalahi aturan. Mereka meminta akses penuh ke penyimpanan dan kontak telepon saat aplikasi diinstal, lalu menggunakannya untuk mengintimidasi dan mempermalukan pengguna yang gagal bayar (galbay).

Kenapa Data Anda Bisa Disebar?

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Selasa, 27 Mei 2025, aplikasi pinjol ilegal biasanya menyamar sebagai layanan cepat, tetapi menyimpan niat tersembunyi.

Begitu pengguna memberikan akses saat instalasi, mereka menyedot semua data penting, daftar kontak, galeri foto, hingga dokumen pribadi seperti KTP dan selfie memegang KTP.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, mereka akan menyebarkan data tersebut kepada teman atau keluarga korban, mengedit foto dengan cara tak senonoh, dan mengirim pesan bernada ancaman.


Berita Terkait


News Update