POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.
Ironisnya, di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi, para nasabah galbay justru dihadapkan pada tekanan mental dari debt collector (DC) pinjol.
Teror pesan singkat, telepon bertubi-tubi, penyebaran data pribadi ke kontak darurat, hingga ancaman pidana sering menjadi momok bagi nasabah galbay pinjol.
Ketakutan ini bukan hanya soal utang yang belum terbayar, melainkan karena adanya ketidaktahuan sebagian besar masyarakat mengenai proses hukum sebenarnya.
Banyak orang percaya bahwa gagal bayar pinjol sama artinya dengan akan dijebloskan ke penjara.
Lantas, sebenarnya seperti apa tahapan hukum yang mungkin dihadapi oleh nasabah gagal bayar pinjol? Apa benar bisa sampai diseret ke meja hijau?
Mari simak informasinya lebih lanjut melalui artikel yang akan diulas berikut ini.
Baca Juga: Ini Cara Aman Galbay Pinjol, Cek Aturannya di Sini!
Tahapan Hukum Saat Galbay Pinjol
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Selasa, 27 Mei 2025, berikut adalah tahapan hukum yang mungkin akan kamu alami saat galbay pinjol.
1. Penagihan Lewat Telepon dan Pesan Singkat
Proses hukum tidak langsung dimulai saat nasabah galbay pinjol. Umumnya, pihak pinjol akan terlebih dahulu menghubungi nasabah melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau email.
Ini adalah proses penagihan awal. Penagihan ini legal selama tidak melanggar privasi dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi.
Namun, kenyataannya di lapangan, banyak oknum debt collector yang menyebar teror dengan menghubungi keluarga, rekan kerja, bahkan menyebarkan informasi pribadi di media sosial.
Tindakan ini jelas melanggar UU Perlindungan Da
Baca Juga: Mantan DC Bongkar Risiko yang Akan Dialami Nasabah Galbay Pinjol, Cek Infonya di Sini!
ta Pribadi dan etika penagihan.
2. Penyebaran Data
Jika pihak penagih menyebarkan data pribadi, seperti KTP, foto, kontak darurat, atau data pinjaman ke pihak lain tanpa izin, maka pihak pinjol justru bisa dilaporkan balik oleh nasabah.
Hal tersebut karena telah melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang keras penagihan yang menyebarkan data pribadi dan menyarankan agar masyarakat melaporkan praktik ilegal ini ke OJK atau polisi siber.
3. Somasi
Jika utang tak kunjung dibayar, beberapa perusahaan pinjol bisa mengirimkan surat somasi, yakni peringatan hukum tertulis kepada debitur agar segera melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.
Surat somasi ini bukan surat panggilan pengadilan. Ini hanya bentuk pemberitahuan bahwa kreditur memiliki niat membawa kasus ke ranah hukum jika tak ada penyelesaian.
Namun, pada praktiknya, hampir tidak ada pinjol yang benar-benar melanjutkan somasi ke gugatan perdata, apalagi jika jumlah pinjamannya kecil (di bawah Rp10 juta).
4. Gugatan Perdata
Secara hukum, perusahaan pinjol bisa menggugat nasabah ke pengadilan perdata apabila utang tidak dibayar.
Namun, gugatan ini membutuhkan waktu, biaya pengacara, biaya perkara, dan tenaga yang tidak sedikit.
Maka dari itu, perusahaan pinjol lebih memilih menyelesaikan lewat penagihan internal atau menjual utang ke pihak ketiga (agensi penagih).
5. Ancaman Pidana
Pertanyaan besar, apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara? Jawabannya: tidak, kecuali disertai tindakan pidana.
Beberapa contoh kasus pidana yang mungkin muncul diantaranya yakni, pemalsuan data saat mengajukan pinjaman, penipuan, pengancaman atau kekerasan fisik terhadap DC pinjol.
Jika tidak ada unsur pidana dan semua proses dilakukan sesuai prosedur aplikasi, maka nasabah tidak bisa dipidana hanya karena menunggak utang.
6. BI Checking dan Skor Kredit
Konsekuensi lain yang sering luput disadari adalah nasabah gagal bayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau dikenal sebagai BI Checking.
Hal ini akan memengaruhi skor kredit dan menyulitkan pengajuan kredit lain di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Menghadapi gagal bayar pinjol memang tidak mudah. Namun, rasa takut berlebihan justru memperburuk keadaan.
Jika kamu saat ini menghadapi gagal bayar, jangan panik. Hubungi pihak pinjol untuk melakukan restrukturisasi atau cicilan ringan, dan laporkan oknum penagih yang melanggar hukum.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan diri saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.