Gagal Bayar Pinjol? Ini Tahapan Hukum yang Mungkin Akan Kamu Hadapi

Selasa 27 Mei 2025, 12:39 WIB
Risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Namun, kenyataannya di lapangan, banyak oknum debt collector yang menyebar teror dengan menghubungi keluarga, rekan kerja, bahkan menyebarkan informasi pribadi di media sosial.

Tindakan ini jelas melanggar UU Perlindungan Da

Baca Juga: Mantan DC Bongkar Risiko yang Akan Dialami Nasabah Galbay Pinjol, Cek Infonya di Sini!

ta Pribadi dan etika penagihan.

2. Penyebaran Data

Jika pihak penagih menyebarkan data pribadi, seperti KTP, foto, kontak darurat, atau data pinjaman ke pihak lain tanpa izin, maka pihak pinjol justru bisa dilaporkan balik oleh nasabah.

Hal tersebut karena telah melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang keras penagihan yang menyebarkan data pribadi dan menyarankan agar masyarakat melaporkan praktik ilegal ini ke OJK atau polisi siber.

3. Somasi

Jika utang tak kunjung dibayar, beberapa perusahaan pinjol bisa mengirimkan surat somasi, yakni peringatan hukum tertulis kepada debitur agar segera melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.

Surat somasi ini bukan surat panggilan pengadilan. Ini hanya bentuk pemberitahuan bahwa kreditur memiliki niat membawa kasus ke ranah hukum jika tak ada penyelesaian.

Namun, pada praktiknya, hampir tidak ada pinjol yang benar-benar melanjutkan somasi ke gugatan perdata, apalagi jika jumlah pinjamannya kecil (di bawah Rp10 juta).

4. Gugatan Perdata

Secara hukum, perusahaan pinjol bisa menggugat nasabah ke pengadilan perdata apabila utang tidak dibayar.

Namun, gugatan ini membutuhkan waktu, biaya pengacara, biaya perkara, dan tenaga yang tidak sedikit.


Berita Terkait


News Update