Gagal Bayar Pinjol? Ini Tahapan Hukum yang Mungkin Akan Kamu Hadapi

Selasa 27 Mei 2025, 12:39 WIB
Risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi, para nasabah galbay justru dihadapkan pada tekanan mental dari debt collector (DC) pinjol.

Teror pesan singkat, telepon bertubi-tubi, penyebaran data pribadi ke kontak darurat, hingga ancaman pidana sering menjadi momok bagi nasabah galbay pinjol.

Ketakutan ini bukan hanya soal utang yang belum terbayar, melainkan karena adanya ketidaktahuan sebagian besar masyarakat mengenai proses hukum sebenarnya.

Banyak orang percaya bahwa gagal bayar pinjol sama artinya dengan akan dijebloskan ke penjara.

Lantas, sebenarnya seperti apa tahapan hukum yang mungkin dihadapi oleh nasabah gagal bayar pinjol? Apa benar bisa sampai diseret ke meja hijau?

Mari simak informasinya lebih lanjut melalui artikel yang akan diulas berikut ini.

Baca Juga: Ini Cara Aman Galbay Pinjol, Cek Aturannya di Sini!

Tahapan Hukum Saat Galbay Pinjol

Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Selasa, 27 Mei 2025, berikut adalah tahapan hukum yang mungkin akan kamu alami saat galbay pinjol.

1. Penagihan Lewat Telepon dan Pesan Singkat

Proses hukum tidak langsung dimulai saat nasabah galbay pinjol. Umumnya, pihak pinjol akan terlebih dahulu menghubungi nasabah melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau email.

Ini adalah proses penagihan awal. Penagihan ini legal selama tidak melanggar privasi dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi.


Berita Terkait


News Update