Butuh Dana Kilat? Ini 7 Pindar Resmi OJK yang Cair Cepat dan Tawarkan Limit Sampai Rp50 Juta!

Selasa 27 Mei 2025, 10:33 WIB
7 pindar resmi OJK cepat cair hitungan menit dengan limit pinjaman sampai Rp50 juta. (Sumber: Freepik/jcomp)

7 pindar resmi OJK cepat cair hitungan menit dengan limit pinjaman sampai Rp50 juta. (Sumber: Freepik/jcomp)

Baca Juga: Jangan Panik! Apa Saja Risiko jika Telat Bayar Pinjaman di Pindar UATAS? Begini Penjelasannya

4. Pinjaman GO

Aplikasi ini berada di bawah naungan Sinarmas Group dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019. Pinjaman GO menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan tenor maksimum 90 hari.

Syarat pengajuan pun cukup sederhana, yakni KTP, nomor ponsel aktif, serta penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan.

5. AdaKami

Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menyediakan layanan pinjaman tunai tanpa agunan dengan limit hingga Rp30 juta.

Pengguna dapat memilih tenor pembayaran hingga 12 bulan. Legalitas OJK serta metode pembayaran yang fleksibel menjadi keunggulan dari aplikasi ini.

6. EasyCash

EasyCash dikenal sebagai salah satu aplikasi pinjaman daring legal dengan limit pinjaman tinggi, yaitu mencapai Rp80 juta.

Berdasarkan pengalaman pengguna, EasyCash memungkinkan pengajuan limit hingga Rp15 juta secara cepat, dengan tenor maksimum 9 bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, maupun gerai retail seperti Indomaret dan Alfamart.

7. Indodana

Sebagai salah satu penyedia pinjaman digital terpercaya, Indodana memiliki dua produk unggulan, yakni Indodana PayLater dengan limit hingga Rp50 juta dan pinjaman dana tunai dengan limit hingga Rp20 juta.

Seluruh layanan Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dinilai sebagai salah satu pindar terpercaya di tahun 2025.

Agar terhindar dari risiko kerugian, masyarakat diimbau waspada terhadap pinjaman cepat yang ditawarkan oleh layanan pinjol ilegal tanpa izin OJK.

Meskipun tawaran pinjaman tersebut terkesan menguntungkan, kenyataannya pengguna berpotensi menghadapi berbagai risiko yang serius.

Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga tinggi tanpa transparansi, menggunakan cara penagihan intimidatif, dan bisa menyalahgunakan data pribadi pengguna.


Berita Terkait


News Update