POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, modal usaha, hingga biaya darurat.
Tidak seperti pinjaman konvensional, layanan ataupun aplikasi pindar legal hadir dengan proses yang simpel dan tanpa jaminan.
Namun, dengan maraknya pinjol ilegal, keberadaan pindar legal yang resmi terdaftar di OJK menjadi sangat penting sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan peminjam.
Pilihan pindar resmi OJK tidak hanya memberikan rasa aman, tapi juga menawarkan berbagai kemudahan seperti pindar limit tinggi yang cocok untuk kebutuhan dana lebih besar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa layanan pindar resmi OJK yang menawarkan pinjaman daring dengan limit besar dan proses cepat.
Baca Juga: Butuh Pinjaman dengan Bunga Rendah? Ini Rekomendasi Pindar Legal Terdaftar OJK!
7 Pindar Legal Resmi OJK
1. Kredit Pintar
Aplikasi ini dioperasikan oleh PT Kredit Pintar Indonesia dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK sejak tahun 2019.
Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga Rp50 juta dengan pilihan tenor antara 2 hingga 12 bulan. Proses pengajuan cukup mudah melalui aplikasi yang tersedia di Play Store.
2. KTA Kilat
Beroperasi di bawah naungan PT Pendanaan Teknologi Nusa, KTA Kilat juga telah terdaftar di OJK sejak 2019. Aplikasi ini memberikan limit pinjaman maksimal Rp9 juta hanya dengan menggunakan KTP sebagai syarat utama. Proses pencairan dana diklaim dapat dilakukan dalam waktu hanya lima menit melalui ponsel.
3. Maucash
Maucash merupakan anak usaha dari Astra Group yang menyediakan dua jenis produk pinjaman, yaitu pinjaman personal dan pinjaman untuk usaha.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman personal hingga Rp15 juta, sementara pelaku usaha bisa mengakses pinjaman hingga Rp50 juta. Dengan bunga yang kompetitif dan legalitas OJK, Maucash menjadi salah satu opsi terpercaya.