POSKOTA.CO.ID - Tekanan akibat gagal bayar atau telat bayar pinjaman daring (pindar) memang kerap kali membuat banyak orang merasa stres, panik, hingga tidak bisa berpikir jernih.
Namun, edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut berlebihan dalam menghadapi situasi ini.
“Banyak di antara teman-teman yang gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjaman online itu selalu tertekan, merasa stres, pusing, dan panik. Nah, terus bagaimana dong solusinya?” ujar edukator keuangan Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 25 Mei 2025.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Kenali Prosedur Penagihan dan Pahami Hak
Menurut Hendra, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa masalah pinjol sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas. Proses penagihan oleh debt collector (DC) memang merupakan prosedur dari pihak pemberi pinjaman, tetapi bukan berarti semua tindakan mereka dibenarkan secara hukum.
“Kalau pun misal terus-menerus ditelepon, dihubungi, dan lain sebagainya, teman-teman sebenarnya tidak perlu panik dan tidak perlu cemas. Itu memang prosedur mereka,” ucap Hendra.
Jika Anda merasa tidak nyaman dengan cara mereka menagih, Anda tidak perlu merasa harus selalu membalas atau mengangkat telepon mereka.
“Kalau pun teman-teman tidak mau menjawab atau membalas, tidak apa-apa. Tidak harus terus-terusan dibalas atau diangkat,”
Baca Juga: Hutang Pindar Masih Belum Lunas? Begini Cara Galbay yang Aman!
Jangan Takut dengan Ancaman Penjara
Salah satu ketakutan yang sering muncul adalah ancaman pidana dari pihak penagih.