Dalam artikel ini akan membahas tiga dampak buruk atau risiko galbay pinjol yang bakal menimpa para debitur kalau sampai tidak melunasi utang yang dimiliki.
Risiko Galbay Pinjol
Ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur. Salah satunya, yaitu masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada tiga risiko lain yang akan didapat nasabah galbay pinjol ilegal.
Bagi kamu yang hendak mengajukan pinjaman atau saat ini sedang dalam keadaan galbay, wajib mengetahui informasi di bawah ini.
1. Bunga dan Denda yang Makin Membengkak
Bagi para nasabah yang telat membayar utang, maka bunga pinjaman akan terus menumpuk dan bertambah dari waktu ke waktu, selama nasabah belum mampu melunasi utangnya.
Tak hanya itu, biasanya juga ada denda yang dikenai kepada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.
Apalagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.
2. Dapat Ancaman dari DC Lapangan
Sudah bukan hal yang asing lagi jika hampir semua pinjol ilegal di Indonesia menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang kepada nasabah yang galbay.
Ada banyak kasus di mana DC pinjol memberikan ancaman melalui pesan ketika menagih utang dan bunganya kepada nasabah yang belum melunasi pinjaman.
Apabila, debitur masih juga belum mampu membayar utang setelah menerima pesan ancaman tersebut, maka DC pinjol bakal langsung mendatangi rumah debitur.
Walaupun sudah ada regulasi yang diatur OJK perihal penagihan utang, namun ad banyak kasus di mana DC lapangan melakukan tindak kekerasan kepada debitur ketika menagih utang.
3. Penyebaran Informasi Pribadi
Risiko lainnya yang juga dapat mengancam debitur kalau nekat galbay, yakni penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi.