Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produksi kosmetik bukan pekerjaan sembarangan dan harus dilakukan oleh tenaga farmasi yang memiliki kompetensi serta legalitas.
Pembuat produk skincare pun harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan Dinkes dan DPMPTSP.
“Dalam kasus ini, pelaku bukan apoteker, tidak memiliki keahlian maupun izin resmi. Maka jelas, ia tidak berwenang membuat produk yang masuk ke ranah kefarmasian,” tandasnya. (CR-3)