BEKASI, POSKOTA.CO.ID — Pemkot Bekasi menunda rencana pembongkaran bangunan liar di sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 26 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan penundaan tersebut.
Ia menjelaskan, penundaan dilakukan karena sejumlah pedagang mengajukan permohonan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar diberi kesempatan membongkar sendiri lapaknya.
“Betul, pembongkaran ditunda. Karena ada permohonan ke Pak Wali,” ujar Karto, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Satpol PP Bekasi Bakal Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Unisma
Menurut data Satpol PP, jumlah bangunan liar di sepanjang bantaran Kalimalang yang akan dibongkar berkisar antara 30 hingga 90 unit.
Bangunan tersebut terdiri dari gubuk hingga warung kopi semi permanen.
“Itu kalau nggak salah ada 30 sampai 90 bangunan liar di bantaran Kalimalang. Mulai dari bangunan semi permanen sampai gubukan. Rata-rata digunakan sebagai warung kopi,” jelasnya.
Karto menegaskan pembongkaran dilakukan karena para pedagang tidak dapat menunjukkan izin resmi, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin berjualan.
Baca Juga: Pameran Karya Sentra Pangudi Luhur Bekasi Tampilkan Kreativitas Lansia dan Penyandang Disabilitas
Beberapa pedagang sempat mengklaim mendapat izin dari Perum Jasa Tirta (PJT), namun hal itu telah dibantah oleh pihak terkait.
“Mereka kan tidak memiliki izin ya. Namun para pedagang mengklaim ada izinnya dari PJT. Tapi pas kita telusuri, ternyata pihak PJT tidak mengizinkan,” tegasnya.
Meski pembongkaran ditunda, Satpol PP tetap memberikan batas waktu hingga 31 Mei 2025.
Jika para pedagang tidak juga membongkar secara mandiri, aparat akan melakukan pembongkaran paksa.
“Kalau sampai tanggal 31 belum juga dibongkar, kita yang akan bongkarnya,” tutup Karto. (cr-3)