“Mereka kan tidak memiliki izin ya. Namun para pedagang mengklaim ada izinnya dari PJT. Tapi pas kita telusuri, ternyata pihak PJT tidak mengizinkan,” tegasnya.
Meski pembongkaran ditunda, Satpol PP tetap memberikan batas waktu hingga 31 Mei 2025.
Jika para pedagang tidak juga membongkar secara mandiri, aparat akan melakukan pembongkaran paksa.
“Kalau sampai tanggal 31 belum juga dibongkar, kita yang akan bongkarnya,” tutup Karto. (cr-3)