BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di enam titik di wilayahnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 hingga 23 Mei 2025.
Sebanyak 12 orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam kegiatan ini, kami berhasil mengamankan enam tersangka pengedar obat berbahaya di enam TKP di Kota Bekasi. Sementara, ada 12 orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M.A, M.K, M.M, M.R, F.F, dan I.Z. Sementara 12 DPO lainnya berinisial A, MN, DN, F, FM, MN, R, AR, MJ, B, HD, dan AK.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 23.619 butir obat keras daftar G, buku catatan penjualan, alat tulis, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5.190.000.
“Jika dikalkulasikan, 23.619 butir ini bisa menyelamatkan sekitar 4.724 jiwa, bila diasumsikan satu orang pecandu mengonsumsi 5 butir per hari,” jelas Kusumo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu hingga Ekstasi
Ancaman hukumannya penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.