POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat merasa cemas bahkan takut saat menghadapi debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihan.
Padahal, ada beberapa dasar hukum dan fakta penting yang dapat dijadikan pegangan agar Anda tidak terintimidasi dan tahu hak-hak Anda sebagai konsumen.
Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Senin, 26 Mei 2025, berikut ini lima alasan kuat mengapa Anda tidak perlu takut menghadapi debt collector pinjaman online yang mulai bertindak di luar batas:
1. Perlindungan Hukum dari OJK
Baca Juga: Kontak Darurat Jadi Sasaran? Pahami Hak Anda dan Cara Lindungi Mereka dari DC Pinjol
Jika Anda mengalami gagal bayar (galbay), ketahuilah bahwa Anda tetap dilindungi oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlindungan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur tata cara penagihan utang.
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang bersifat merendahkan.
Baca Juga: Bisakah Pinjol Menuntut Anda Secara Hukum Jika Tidak Membayar Tagihan dengan Sengaja?
Jika Anda mengalami perlakuan kasar, segera laporkan ke OJK atau otoritas terkait seperti kepolisian atau pengelola gedung tempat Anda tinggal.
2. Pinjaman Online Bukan Masalah Pidana
Perlu diketahui bahwa kasus gagal bayar pinjaman online adalah ranah perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar pinjaman.
Selain itu, karena pinjaman online umumnya hanya mensyaratkan KTP sebagai jaminan, aset pribadi Anda seperti rumah atau kendaraan tidak bisa disita secara sepihak.
Jika ada debt collector yang memaksa menyita barang Anda, tindakan tersebut sudah menyalahi aturan dan bisa Anda laporkan.
3. Tugas DC Hanya Mengingatkan, Bukan Mengintimidasi
Debt collector sejatinya hanya bertugas mengingatkan debitur soal kewajiban pembayaran. Mereka tidak memiliki wewenang untuk mengintimidasi, memaksa, atau melakukan tindakan anarkis lainnya.
Jadi jika Anda merasa ditekan atau bahkan diteror, Anda memiliki hak penuh untuk menolak dan melaporkannya.
4. Pinjol Sudah Dicover Asuransi
Sebagian besar platform pinjaman online telah mengikutsertakan pinjamannya dalam asuransi kredit. Artinya, jika debitur mengalami gagal bayar, sebagian kerugian penyelenggara pinjaman akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Meskipun tidak sepenuhnya menutupi kerugian (biasanya hanya sekitar 80 persen), hal ini menunjukkan bahwa penyedia pinjaman tidak mengalami kerugian penuh. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi mereka atau pihak ketiga untuk menagih dengan cara yang tidak manusiawi.
5. DC Takut pada Debitur yang Tahu Aturan
Debt collector biasanya lebih menyasar individu yang tidak paham hak-haknya atau tidak tahu seluk-beluk aturan penagihan.
Namun jika Anda menunjukkan pemahaman atas peraturan OJK, hak-hak sebagai konsumen, serta prosedur penagihan yang sah, mereka cenderung mundur.
Misalnya, jika Anda mengatakan secara tegas, "Saya tahu aturan OJK soal penagihan. Jika Anda melanggar, saya tidak ragu melapor ke pihak berwenang," hal ini bisa membuat mereka lebih berhati-hati.