POSKOTA.CO.ID – Maraknya praktik penyebaran data pribadi oleh pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, menjadi perhatian serius masyarakat.
Hendra Setyo, seorang edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, memberikan penjelasan penting terkait fenomena ini.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Pribadi dan Datang ke Rumah, Begini Cara Menghadapinya
Pentingnya Memahami Bentuk Penyebaran Data
Menurut Hendra, ada berbagai bentuk penyebaran data yang harus dibedakan.
“Apakah cuma sebar-sebar nomor telepon kontak di HP kalian yang dihubungi, atau benar-benar kalian lagi memegang foto KTP yang akan disebarkan, foto kalian diedit-edit? Nah, ini termasuk salah satu pelanggaran yang sangat-sangat ekstra luar biasa menurut saya,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 26 Mei 2025.
Hendra menekankan bahwa penyebaran foto identitas yang telah dimanipulasi merupakan pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja
Pinjol Legal vs Ilegal: Mana yang Perlu Diwaspadai?
Ia menjelaskan bahwa pinjol legal tidak memiliki kewenangan untuk mengakses daftar kontak di ponsel pengguna.
Namun, pengecualian berlaku bagi aplikasi yang terintegrasi dengan layanan e-commerce seperti Shopee PayLater atau Akulaku yang memang mengatur transaksi jual beli.
“Kalau pinjol punya kontak kita, itu sangat aneh dan kita bisa usut dan laporkan dari mana mereka mendapatkan data tersebut,” kata Hendra. Ia menambahkan bahwa peredaran data pribadi di luar izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Adapun pinjol ilegal, kata Hendra, memang cenderung mengambil semua data dari ponsel pengguna secara otomatis. “Mereka akan menarik semua kontak dari kalian, file yang ada di HP kalian akan mereka tarik semuanya,” ungkap Hendra.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
Data yang Sudah Tersebar Tidak Bisa Diselamatkan
Sayangnya, jika data sudah masuk ke server pinjol ilegal, pengguna tidak bisa lagi menyelamatkannya.
Namun, Hendra menegaskan bahwa bukan berarti pengguna tidak bisa berbuat apa-apa.
“Biasanya mereka akan menghubungi dan meneror kontak-kontak yang ada di HP kita, membuat kita malu, membuat kita cemas, dan memaksa kita untuk segera bayar,” jelas Hendra.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
Solusi untuk Menghadapi Teror Pinjol
Salah satu langkah paling efektif menurut Hendra adalah melakukan edukasi terhadap kontak yang berpotensi dihubungi oleh pihak pinjol ilegal.
“Hubungi kontak-kontak yang ada di HP kita dan informasikan bahwa kita sedang dalam masalah, HP kita di-hack, dan semuanya akan dihubungi,” ujarnya.
Hendra menyarankan untuk memberi pesan tegas kepada para kontak agar tidak merespons jika dihubungi oleh pinjol.
Ini penting agar tidak terjadi gangguan lanjutan atau penyebaran rasa takut yang tidak perlu.
Baca Juga: Cara Blokir Data KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
Jika masalah berasal dari pinjol legal, pengguna disarankan untuk segera melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Tinggal laporkan ke OJK, ancam laporkan ke polisi, ancam laporkan ke pinjolnya, atau bikin surat pembaca biar segera ditanggapi,” tutup Hendra.