Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan

Senin 26 Mei 2025, 10:21 WIB
Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Lebih lanjut, Nailul memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan dana tersebut, meskipun berasal dari layanan pinjaman legal.

Penggunaan dana tersebut tanpa persetujuan bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dan berpotensi terkena sanksi hukum.

Masih Lemahnya Regulasi soal Dana Tak Berizin

Dalam kasus ini, Nailul juga menyoroti adanya celah hukum dalam mekanisme pengembalian dana yang dikirim tanpa persetujuan pengguna. Ia menilai bahwa beban pengembalian seringkali dibebankan sepenuhnya kepada penerima, padahal menurutnya, tanggung jawab hukum juga melekat pada pihak penyalur dana.

"Jika pihak penyalur dana terbukti melakukan transfer berdasarkan perintah palsu atau tanpa dasar hukum, maka mereka seharusnya juga dikenakan pasal pidana," jelas Nailul.

Hal ini mencakup fintech lending yang melakukan proses disbursement tanpa verifikasi identitas secara menyeluruh.

Tanggapan Resmi dari Pihak Rupiah Cepat

Sebagai pihak yang dikaitkan langsung dalam kasus ini, Rupiah Cepat melalui Direktur Utama, Baladina Siburian, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen.

“Kami sudah bertemu langsung dengan OJK dan AFPI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen,” tutur Baladina dalam keterangan tertulis.

Rupiah Cepat juga menyebut bahwa mereka telah menjalin komunikasi langsung dengan pengguna yang terdampak, guna menyamakan pemahaman dan menyusun solusi terbaik secara tertutup, dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan.

Langkah Evaluatif dan Imbauan Keamanan Data

Saat ini, manajemen Rupiah Cepat sedang melakukan evaluasi sistemik dan menyeluruh terhadap SOP internal, terutama menyangkut verifikasi identitas dan sistem pencairan dana. Evaluasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Tak lupa, perusahaan mengimbau masyarakat untuk:

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti nomor KTP, NPWP, hingga kredensial akun.
  • Selalu berinteraksi melalui jalur komunikasi resmi aplikasi atau situs web perusahaan.
  • Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait akun pinjaman.

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP Atas Nama Anda Terpilih Mendapat Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Pencairan via Rekening KKS!

Pentingnya Edukasi Publik tentang Fintech

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya literasi digital dan keuangan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pemahaman tentang cara kerja fintech, konsekuensi hukum atas penerimaan dana ilegal, serta proses pelaporan ke otoritas, menjadi pengetahuan wajib di era digital.


Berita Terkait


News Update