Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan

Senin 26 Mei 2025, 10:21 WIB
Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

OJK sendiri selama ini telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan dan edukasi publik, mulai dari Sikapi Uangmu, situs resmi OJK, hingga Satgas PASTI. Namun, efektivitas kanal-kanal tersebut sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan tidak tinggal diam saat menemukan kejanggalan.

Di era digital yang serba cepat, kenyamanan finansial melalui aplikasi berbasis teknologi sering kali dibarengi dengan risiko keamanan data dan potensi penyalahgunaan.

Kasus dana masuk tanpa pengajuan dari aplikasi pinjol seperti Rupiah Cepat menjadi pengingat penting akan perlunya regulasi ketat, pengawasan aktif, serta partisipasi sadar masyarakat.

Masyarakat harus proaktif memverifikasi legalitas aplikasi, melaporkan kejadian janggal, dan menghindari penggunaan dana yang tidak mereka ajukan. Di sisi lain, regulator dan pelaku industri fintech wajib menjunjung tinggi etika, keamanan sistem, dan transparansi.


Berita Terkait


News Update