5 Langkah Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah dan Meminta Uang Transport

Senin 26 Mei 2025, 10:55 WIB
Cara menghadapi penagihan DC pinjol yang datang ke rumah dan minta uang transport. (Sumber: Freepik)

Cara menghadapi penagihan DC pinjol yang datang ke rumah dan minta uang transport. (Sumber: Freepik)

Bila mereka menolak menunjukkan identitas atau menunjukkan dokumen palsu, maka besar kemungkinan mereka adalah oknum ilegal.

Kasus-kasus penipuan mengatasnamakan pinjol sudah marak terjadi, dan konsumen harus waspada terhadap potensi pemerasan berkedok penagihan.

Verifikasi identitas merupakan langkah awal untuk memastikan apakah tindakan penagihan tersebut sah atau tidak.

Baca Juga: Ini Cara Aman Melindungi Kontak Darurat dari Teror Pinjol Ilegal

3. Tolak Permintaan Uang Transport

Salah satu modus umum yang dilakukan oleh oknum DC lapangan adalah meminta uang transport sebagai pengganti ongkos perjalanan. Perlu ditekankan bahwa hal ini tidak memiliki dasar hukum.

Anda hanya berkewajiban membayar cicilan atau pelunasan sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman resmi. Tidak ada kewajiban membayar biaya tambahan di luar ketentuan kontrak.

Jika permintaan tersebut dipaksakan atau disertai dengan intimidasi, dokumentasikan situasi tersebut sebagai bukti.

4. Dokumentasikan Setiap Interaksi

Rekam setiap interaksi dengan DC lapangan, baik melalui audio, video, maupun foto identitas mereka.

Dokumentasi ini berfungsi sebagai alat bukti apabila terjadi pelanggaran hukum, seperti ancaman, kekerasan verbal, atau pelecehan.

Simpan bukti-bukti ini secara aman. Dalam banyak kasus, rekaman bisa menjadi alat kuat untuk melindungi diri dan memperkuat posisi Anda ketika membuat laporan ke otoritas terkait.

5. Lapor ke Otoritas Jika Terjadi Pelanggaran

Jika DC lapangan melakukan tindakan di luar batas hukum seperti memaksa masuk rumah, mengancam keselamatan, atau meminta uang damai, segera buat laporan ke instansi resmi seperti:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Kepolisian setempat

Pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib mengikuti kode etik penagihan yang diatur secara ketat.


Berita Terkait


News Update