Atas informasi, Tim Subdit Jatanras segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka WN yang diketahui sebagai oknum wartawan.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Banten dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.