Selain itu, DC wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan dari AFPI dan membawa surat tugas resmi saat mendatangi nasabah.
Jika penagihan dilakukan dengan cara yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi, nasabah berhak melaporkan ke OJK melalui kanal resmi seperti nomor 157 atau situs web www.ojk.go.id.
Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?
Banyak nasabah beranggapan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari, tetapi ini adalah kesalahpahaman.
Berdasarkan regulasi, setelah 90 hari gagal bayar, penyelenggara pinjol tidak boleh menagih secara langsung, tetapi utang tetap wajib dibayar.
Pihak pinjol dapat menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga, seperti firma hukum, yang akan melanjutkan proses secara legal.
Selain itu, nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi riwayat kredit mereka.
Hal ini dapat menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa depan dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal
Lalu, kapan penagihan benar-benar berhenti? Secara umum, penagihan akan berhenti ketika utang telah dilunasi, termasuk pokok pinjaman, bunga, dan denda (jika ada).
Untuk pinjol legal, bunga harian maksimal adalah 0,4% per hari untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 30 hari, dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
Jika nasabah tidak mampu membayar, negosiasi dengan pihak pinjol untuk restrukturisasi utang dapat menjadi solusi.
Dalam beberapa kasus, nasabah dapat mengajukan penghapusan data kredit macet ke OJK setelah enam bulan, dengan syarat memenuhi dokumen yang diperlukan.