Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru)
- Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Rp225.000 untuk roda dua atau tiga
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat ke atas
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pandeglang Diserbu Ratusan Orang
Proses Balik Nama yang Praktis
Untuk melakukan balik nama, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti KTP, BPKB, STNK asli, serta surat jual beli kendaraan.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
- Serahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik ke petugas Samsat.
- Bayar biaya pajak dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Terima STNK baru dengan nama pemilik terbaru tercantum.
Walaupun biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus mulai 2025, pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk pajak dan penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB.